PROGRES.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka adalah Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Listyo Sigit, dua nama lain yang disebut dalam pengumuman tersebut adalah Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim menyampaikan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan metode scientific investigation serta proses gelar perkara.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem komunikasi. Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Daftar Tiga Tersangka Kasus Penyadapan
Berdasarkan identitas yang diungkap dalam pemberitaan konferensi pers Bareskrim Polri, berikut tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
- Listyo Sigit Prabowo (LSP) – mantan Kapolri yang disebut dalam pemberitaan sebagai salah satu tersangka.
- Ahrie Sonta (ASN) – perwira tinggi Polri yang menjabat Kadivkum Polri.
- Eko Hadi Santoso (EH) – perwira tinggi Polri yang sebelumnya menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian penyadapan tanpa prosedur yang sah. Namun, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah. 
Penyadapan Diduga Berlangsung sejak 2025
Kabareskrim menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga terdapat sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception (LI) Management System tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Sistem tersebut merupakan perangkat yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan sesuai prosedur hukum.
Namun, dalam perkara ini, sejumlah nomor diduga dimasukkan ke dalam sistem dan dipantau tanpa memiliki keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas yang sebelumnya terekam dalam sistem.
Perkara ini kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Tiga Tersangka Ditahan di Rutan Mabes Polri
Setelah penetapan status tersangka, Bareskrim Polri juga melakukan penahanan terhadap ketiganya di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers, Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik turut diamankan.
Barang bukti yang disita meliputi:
– 11 unit telepon seluler.
– 1 unit iPad.
– 4 buah flashdisk.
Penyidik akan menggunakan barang bukti tersebut untuk mendalami dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik dalam sistem yang digunakan.
Daftar Target Penyadapan: Presiden hingga Jurnalis
Dalam pemaparan Bareskrim, dugaan penyadapan ilegal ternyata tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Penyidik menyebut terdapat sejumlah kelompok yang diduga menjadi target pemantauan komunikasi, yakni:
1. Presiden Republik Indonesia.
2. Pejabat negara.
3. Tokoh-tokoh politik.
4. Awak media atau jurnalis.
5. Tokoh organisasi kemasyarakatan.
6. Lembaga swadaya masyarakat (LSM).
7. Kalangan pengusaha.
Namun, kepolisian belum mengungkap identitas seluruh orang yang diduga menjadi sasaran penyadapan tersebut.
Satu Perwira Masih Berstatus Saksi
Selain menetapkan tiga tersangka, Bareskrim juga menyebut seorang perwira berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status saksi.
Sejumlah media mengidentifikasi SU sebagai Irjen Pol Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri yang saat ini bertugas di luar struktur.
Dengan demikian, Slamet Uliandi belum masuk dalam daftar tiga tersangka yang diumumkan Kabareskrim. Status hukumnya masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Polri Tegaskan Kasus Bukan Kebijakan Institusi
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan dilakukan Bareskrim bersama Divisi Propam Polri, sedangkan Itwasum bertugas melakukan pengawasan agar penanganan perkara berjalan profesional dan proporsional.
Polri juga menyatakan tetap berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengenai tata cara pelaksanaan tugas pusat pemantauan Polri.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.
Menurutnya, penanganan kasus ini sejalan dengan komitmen pembenahan internal Polri agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk mengungkap pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan dengan dugaan penyadapan tersebut. 
Pasal yang Disangkakan kepada Para Tersangka
Bareskrim Polri menyampaikan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yaitu:
- Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan melawan hukum dalam mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE, terkait perbuatan melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik.
Ancaman pidana yang disampaikan penyidik untuk ketentuan tersebut berbeda-beda, dengan ancaman maksimal hingga 10 tahun penjara.
Penerapan pasal-pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Kronologi Singkat Kasus Penyadapan
Berdasarkan penjelasan Kabareskrim, berikut rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penyidikan:
- Periode 2025–2026: Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa verifikasi dan disadap tanpa dasar kepentingan penegakan hukum.
- Oktober 2026: Penyidik menduga terjadi perintah penghapusan file hasil penyadapan dan jejak log dalam sistem.
- 30 Oktober 2026: Petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut membuat laporan polisi.
- Awal November 2026: Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan tiga ahli serta menyita sejumlah barang bukti elektronik.
- 3 November 2026: Bareskrim mengumumkan penetapan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Pengumuman tersebut menjadi perkembangan penting dalam penyidikan dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah kelompok masyarakat.
Penyidik kini masih mendalami keseluruhan rangkaian peristiwa untuk memastikan peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Komentar