Tutup


Berita UtamaHumaniora

Jokowi Akan Beri Rp 600 Ribu Bagi Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Progres.id
×

Jokowi Akan Beri Rp 600 Ribu Bagi Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Sebarkan artikel ini
Uang Rupiah
Uang kertas Rupiah emisi 2016 (Foto: Republika)

PROGRES.ID – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo berencana memberi bantuan kepada pegawai swasta yang memiliki gaji Rp 5 Juta ke bawah. Rencananya bantuan ini akan direalisasikan mulai September 2020 hingga bulan Desember 2020.

Dilansir dari ekonomi.okezone.com, pemberian bantuan itu merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Nominal bantuan yang akan diberikan itu sebesar Rp 600 Ribu dan akan dibayarkan per dua bulan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menuturkan, rencana itu merupakan alternatif membantu masyarakat kelas menengah dan mendorong daya beli masyarakat kembali bangkit.

“Masih dibicarakan di internal pemerintah untuk berbagai alternatif kebijakan tambahan yang akan dilakukan,” kata Askolani di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

CNBC Indonesia menulis, bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing tenaga kerja. BP Jamsostek akan menjadi instansi yang melakukan pembayaran ini.

“(Akan ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja, sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan resmi Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (6/8/2020).

Erick mengemukakan aturan hukum kebijakan tersebut saat ini dalam tahap finalisasi. Rencananya, kebijakan tersebut akan berlaku pada September 2020. Bantuan ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini,” imbuh Erick.

Pemerintah menyiapkan total anggaran senilai Rp 31,2 Triliun untuk program ini. Mereka yang akan mendapat bantuan ini adalah mereka yang bekerja di sektor swasta dan terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Konten ini diproteksi !!