Tutup


Humaniora

181.353 Warga Jakarta Terima Bansos PKD Tahap 3: Ini Syarat dan Kriteria Penerima

Progres.id
×

181.353 Warga Jakarta Terima Bansos PKD Tahap 3: Ini Syarat dan Kriteria Penerima

Sebarkan artikel ini
pembagian bansos pkd
Pembagian Bansos PKD DKI Jakarta Tahap 3 (Foto: Siara Pers Pemprov DKI Jakarta)

PROGRES.ID – Sebanyak 181.353 warga Jakarta menerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) Tahap 3 yang mulai dicairkan secara bertahap sejak 19 September 2024.

Program ini mencakup tiga jenis bantuan utama: Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

“Total penerima Bansos PKD Tahap 3 terdiri dari 141.533 penerima KLJ, 17.326 penerima KPDJ, dan 22.494 penerima KAJ,” ungkap Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, dalam keterangan persnya pada Sabtu (21/9/2024) seperti dinukil dari IDN Times..

Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, proses pencairan dana melibatkan kerja sama dengan Bank DKI dan pemadanan data kependudukan.

Syarat Penerima Bansos PKD

Bansos PKD diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022. Warga yang ingin menerima bantuan ini harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  • Ber-KTP DKI Jakarta dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Termasuk kelompok usia lanjut (di atas 60 tahun), anak usia dini (0-6 tahun), atau penyandang disabilitas yang telah tercatat di Dinas Sosial.

Proses verifikasi kelayakan penerima dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial guna memastikan bantuan hanya diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.

Kriteria Pengecualian Penerima Bansos

Tidak semua warga yang terdaftar di DTKS otomatis mendapatkan Bansos PKD. Beberapa kriteria pengecualian ditetapkan agar bantuan lebih tepat sasaran. Pengecualian berlaku bagi mereka yang:

  • Dinyatakan tidak layak oleh DTKS Kementerian Sosial RI atau hasil Musyawarah Kelurahan (Muskel) pada Juni 2022.
  • Terdaftar sebagai pemilik kendaraan roda empat atau memiliki NJOP lebih dari Rp1 miliar.
    Warga yang tergolong PNS, TNI, Polri, atau dianggap tidak miskin oleh masyarakat setempat.
    Menggunakan air kemasan bermerek sebagai indikator ekonomi lebih baik.
  • Sudah menerima bantuan sosial lain dari APBN, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kriteria pengecualian ini diterapkan untuk menghindari duplikasi dan memastikan hanya warga yang memenuhi syarat yang menerima bantuan.

Alasan Penghapusan Data Penerima

Ada beberapa alasan mengapa data penerima bansos bisa dicoret atau dihapus dari daftar, seperti yang dijelaskan oleh Premi Lasari. Di antaranya:

  • Penerima sudah meninggal dunia atau pindah ke luar DKI Jakarta.
  • Usia anak penerima KAJ sudah lebih dari 6 tahun.
  • Penerima dinilai tidak layak berdasarkan padanan data kependudukan, atau sudah menerima bantuan serupa dari APBN.
  • Kepemilikan aset seperti mobil atau rumah dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar juga menjadi faktor penghapusan data.

Langkah ini diambil Pemerintah DKI Jakarta berupaya memastikan Bansos PKD Tahap 3 tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang paling membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Konten ini diproteksi !!