BENGKULU, PROGRES.ID – Gubernur Rohidin Mersyah memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu pada tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan setelah Gubernur Rohidin meresmikan Kantor Pegadaian Bengkulu pada Senin (20/11/2023).
Gubernur Rohidin menjelaskan bahwa penentuan kenaikan UMP Provinsi Bengkulu akan bergantung pada usulan yang diajukan oleh kabupaten/kota serta serikat buruh dan asosiasi pekerja. Rencananya, penetapan UMP Provinsi Bengkulu tahun 2024 akan dilakukan pada akhir November setelah menerima usulan dari kabupaten/kota terkait.
“Kita belum menetapkan, masih menunggu usulan dari kabupaten kota. Rencananya, akhir November ini kita akan menetapkan Upah Minimum Provinsi,” ujar Gubernur Rohidin.
Lebih lanjut, Gubernur Rohidin menyatakan bahwa UMP Provinsi Bengkulu untuk tahun 2024 dipastikan akan mengalami kenaikan dari UMP tahun 2023. UMP yang ditetapkan oleh provinsi akan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota.
“Nantinya, setelah ditetapkan oleh provinsi, UMP tersebut akan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota. Saya pastikan akan ada kenaikan, kita akan melihat rivalitas dari perusahaan untuk menentukan nominalnya,” tambahnya.
Pada tahun 2023, UMP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebesar Rp 2.418.280.