Bagaimana ACT Mengelola Sumbangan Umat? Begini Beberapa Faktanya

“Aksi Cepat Tanggap” atau “Aksi Cepat Tilep”? — BeritaBenar
Ilustrasi (BenarNews.org)

PROGRES.ID – Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tak hanya menggunakan dana sumbangan umat untuk disalurkan sesuai peruntukannya. ACT juga terlebih dahulu juga mengelola uang itu untuk bisnis. Simak beberapa faktanya tentang bagaimana ACT mengelola dana umat tersebut.

Dana Diputar Dulu Untuk Bisnis

Bacaan Lainnya

Menruut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, salah satu bentuk penyelewengan dana umat yang dilakukan ACT adalah dengan menggunakannya untuk bisnis terlebih dahulu.

“Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” kata Ivan di Jakarta seperti dinukil dari Tempo.co, Rabu (06/07/2022).

Salah satu temuan PPATK, lanjut Ivan, terdapat transfer senilai Rp 30 miliar dari ACT kepada anak usaha lembaga lembaga ini. Terdapat keuntungan dari hasil usaha tersebut.

Ditransfer ke Kelompok Terafiliasi Teroris

Melansir CNNIndonesia.com, Ivan mengungkapkan, PPAT menemukan adanya transfer dana dari ACT kepada seseorang yang diduga terafiliasi kelompok teroris Al Qaeda. Ivan menambahkan, orang tersebut pernah ditangkap oleh pemerintah Turki bersama 19 orang lainnya karena diduga terafiliasi Al Qaeda.

“Beberapa nama PPATK kaji berdasarkan kajian dan database yang PPATK miliki, ada yang terkait dengan pihak yang, ini masih diduga ya, bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait Al Qaeda,” ujar Ivan.

Meski demikian, Ivan menuturkan, PPATK masih melakukan kajian mendalam soal dugaan transferan ke kelompok teroris tersebut. Ia juga tak merinci soal jumlah dana yang ditransfer ke orang yang diduga terafiliasi Al Qaeda tersebut.

Ivan menambahkan, PPATK juga menemukan data 17 kali transferan dana dari rekening pengurus ACT ke negara-negara yang berisiko tinggi seperti Turki, Bosnia, Albania, dan India. Sejumlah transfer itu terjadi pada kurun waktu dua tahun terakhir dengan total nominal mencapai Rp 1,7 miliar. Besaran transfernya berkisar Rp10 Juta hingga Rp52 juta.

“Jadi beberapa transaksi dilakukan secara individual oleh para pengurus. Kemudian ada juga salah satu karyawan yang melakukan selama periode dua tahun melakukan transaksi ke pengiriman dana ke negara-negara beresiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme,” beber Ivan.

Gaji Petinggi ACT yang Selangit

ACT membayarkan gaji petingginya dengan nilai fantastis. Bahkan, gaji untuk petinggi di lembaga filantropi saja bisa menyamai perusahaan swasta besar atau BUMN terkemuka di Indonesia. Ada yang bergaji Rp 250 juta per bulan ada pula yang bergaji Rp 100 juta.

Dalam laporan Majalah Tempo yang berjudul ‘Kantong Bocor Dana Umat’, untuk Ketua Dewan Pembina ACT yang dijabat Ahyudin mendapatkan gaji Rp 250 juta per bulan. Sementara Senior Vice President (SVP) Rp 150 juta per bulan, VP Rp 80 juta per bulan, direktur eksekutif Rp 50 juta per bulan, dan direktur Rp 30 juta per bulan.

 

Pos terkait