PROGRES.ID,JAKARTA – Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam akhirnya Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka.
Baca :Diperkirakan Uang Senilai 100 Juta Berhasil Diamankan KPK
“ KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Yakni DM, HEN,NUR dan JHR,” ungkap Basaria Pandjaitan sebagai Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers seperti di kutip dari Detik.Com Rabu (16/05/2018).
Dilansir dari Kompas.com, bahwa DM, HEN dan NUR diduga menerima suap sebagai bentuk fee proyek di Pemkab Bengkulu Selatan yang dikerjakan oleh JHR sebesar Rp 98 juta atas 5 proyek pekerjaan infrastruktur dengan total nilai Rp 750 juta.
Akibat perbuatannya DM,HEN dan NUR disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan JHR sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rls)