Dinilai Mampu Tekan Inflasi, Pemprov Bengkulu Diberi DID Rp 10 Miliar

Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengumumkan daerah yang dinilai mampu menekan inflasi di bawah inflasi nasional (Dok. Media Center Prov Bengkulu/PROGRES.ID)

**Batas Iklan**

BENGKULU, PROGRES.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu diberi hadiah berupa Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp 10 Miliar. DID ini diberikan karena Provinsi Bengkulu dinilai mampu mengendalikan dan menekan inflasi lebih baik dari nasional.

Provinsi Bengkulu mampu menahan laju inflasi di bawah inflasi nasional yang sebesar 1,14%. Bengkulu menekan inflasi tertahan diangka 0,26%, sejak Mei hingga Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual pada Senin (26/9/2022), menyebutkan, ada 10 provinsi yang mendapat hadiah DID ini.

“Pemerintah memberikan reward dalam bentuk dana insentif daerah. Untuk daerah yang bisa mengendalikan dan menekan inflasinya lebih baik dari nasional, kita rangking dan kita berikan reward atau dalam hal ini hadiah,” kata Sri Mulyani.

Nilai DID yang akan ditransfer Pemerintah Pusat ini kepada daerah berkisar antara Rp 10,32-10,83 miliar.

Menurut Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, reward ini merupakan buah dari kerja keras Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) sekaligus mampu bersinergi dengan semua elemen termasuk dukungan dari kabupaten-kota se-Provinsi Bengkulu.

Untuk diketahui bahwa pada tahun 2018 Bengkulu dinobatkan sebagai provinsi terbaik pengendali inflasi di pulau Sumatera dan tahun 2021. Pemprov Bengkulu juga masuk sebagai Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Terbaik 2021 Wilayah Sumatera, pada ajang TPID Awards 2022.

Berikut Daftar 10 Provinsi yang Dapat Rp 10 M:

1. Provinsi Kalimantan Barat Rp 10,83 miliar
2. Provinsi Bangka Belitung Rp 10,81 miliar
3. Provinsi Papua Barat Rp 10,75 miliar
4. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 10,44 miliar
5. Provinsi Kalimantan Timur Rp 10,41 miliar
6. Provinsi DI Yogyakarta Rp 10,41 miliar
7. Provinsi Banten Rp 10,37 miliar
8. Provinsi Jawa Timur Rp 10,33 miliar
9. Provinsi Bengkulu Rp 10,33 miliar
10. Provinsi Sumatera Selatan Rp 10,32 miliar

Pos terkait