Tutup


Berita UtamaHukum

Video Viral Guru dan Murid Gorontalo hingga Beredar di X, Begini Kronologinya!

Progres.id
×

Video Viral Guru dan Murid Gorontalo hingga Beredar di X, Begini Kronologinya!

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

PROGRES.ID  – Video hubungan tak senonoh berdurasi 34 detik beredar di media sosial X. Belakangan diketahui, video tersebut adalah hubungan gelap antara seorang guru dan siswinya sendiri. Sebuah fakta baru terungkap soal kasus video syur guru dan murid di Gorontalo tersebut.

Ternyata oknum guru berinisial DH (57 Tahun) dan siswinya P (16 Tahun) itu adalah guru dan murid di Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo.Keduanya bahkan terungkap melakukan hubungan badan layaknya seperti suami istri lebih dari sekali.

Jauh sebelum video tersebut viral, keduanya ternyata sudah menjalin asmara dan beberapa kali melakukan hubungan seperti suami istri.

Kasubdit Penmas Bidang Humas Polres Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu pada Kamis (26/9/2024) menuturkan, saat ini oknum guru tersebut sudah ditahan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut sang oknum guru, lanjut Henny, keduanya kali pertama melakukan hubungan badan pada tahun 2023. Perbuatan asusila itu bahkan terjadi di salah satu ruang guru di sekolah, tempat sang oknum guru mengajar dan sang siswi menempuh pendidikan.

Menurut Henny, ketika itu korban P sebenarnya masih merasa risih dan mencoba menolak permintaan sang oknum guru.

“Korban sempat risih diajak begituan dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan,” ujar Henny.

Namun, karena rayuan sang oknum guru, akhirnya P terbujuk dan mau menuruti kemauan sang oknum guru yang ternyata sudah memiliki istri dan anak.

“Setelah itu, perbuatan mereka terjadi berulang kali,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menceritakan bahwa DH sudah mendekati korban dan berusaha menjalin hubungan dengan berpacaran sejak 2022 lalu.

“Awal 2022, korban sudah memang menjalin hubungan dekat dengan tersangka DH,” ungkap Deddy.

Berbagai cara coba dilakukan DH agar korban mau menjalin hubungan dengannya. Mulai dari memberi perhatian membantu dalam pelajaran dan sebagainya.

DH acap kali membantu dan memberikan perhatian lebih kepada korban yang memang seorang anak yatim piatu.

“Karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberikan perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman,” jelas Deddy dinukil dari TvOneNews.com.

Hubungan keduanya kemudian terus berlanjut sampai tahun 2024 dan terungkap ke publik karena video syur keduanya viral di media sosial.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, sang oknum guru DH dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga karena DH merupakan tenaga pendidik yang seharusnya memberi tauladan dan mengayomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Konten ini diproteksi !!