Gubernur Bengkulu Proyeksikan Zakat dan Infaq Mampu Tekan Kemiskinan

sosialisasi sk gubernur
Sosialisasi SK Gubernur Bengkulu tentang pengelolaan zakat (Foto: Media Center Prov Bengkulu/PROGRES.ID)

BENGKULU, PROGRES.ID – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memproyeksikan penyaluran zakat dan infaq diharap bisa turut menekan kemiskinan di Provinsi Bengkulu. Hal ini diungkapkannya saat sosialisasi Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E.329.B.1 tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah di Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (14/07/2022).

Pada SK Gubernur Bengkulu tersebut, zakat dan infaq yang kewenangan provinsi dalam pemungutannya yakni seperti dari unsur Forkopimda, instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi dan pejabat yang beragama Islam.

Bacaan Lainnya

“Nantinya zakat atau infaq akan bermanfaat bagi masyarakat, bisa dalam bentuk beasiswa, pembangunan rumah layak huni, pengobatan penyakit yang tidak bisa ditanggung BPJS, ataupun untuk persoalan-persoalan kebencanaan dan tentu masih banyak lagi,” jelas Rohidin.

Menurut Rohidin, Baznas perlu terus membangun kepercayaan masyarakat agar giat berzakat melalui Baznas.

“Bukan sekadar percaya, namun kehadiran Baznas memang terasa manfaatnya bagi masyarakat. Jika perlu, buat grafik data, dokumentasikan dan petakan betul program jangka pendek dan jangka panjangnya sehingga lebih jelas manfaat bantuan yang disalurkan Baznas. Apakah benar berhasil meningkatkan kesejahteraan maupun membantu mengentaskan kemiskinan,” terang Rohidin.

Sementara Ketua Baznas RI Noor Achmad mengungkapkan Baznas memiliki peran strategis untuk mengurangi kemiskinan dan stunting. Baznas juga telah berupaya untuk menyejahterakan umat di berbagai daerah.

Terbukti, banyak yang telah dikerjakan Baznas sebelum dan saat pandemi Covid-19. Selain itu, Baznas juga membantu orang-orang yang terdampak bencana alam di Tanah Air.

“Peran Baznas sangat dibutuhkan masyarakat (yang membutuhkan pertolongan atau mustahik) dan dibutuhkan mereka pemberi zakat atau muzakki,” kata Noor Achmad.

Pos terkait