PROGRES.ID, BOGOR — Ombudsman Republik Indonesia mengungkap temuan mengejutkan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam sidak yang dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai klaster hunian dan diduga digunakan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas yang tidak lazim ditemukan di lingkungan hunian lapas, mulai dari ruang tamu, televisi, kulkas, meja makan hingga fasilitas kebugaran. Ombudsman juga menemukan pembangunan simulator golf di kawasan tersebut.

Temuan itu muncul setelah tim Ombudsman sempat mengalami penolakan ketika hendak melakukan pemeriksaan langsung ke area blok sel warga binaan.

Tim Ombudsman Sempat Ditolak Masuk

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan tim datang ke Lapas Kelas IIA Cibinong dengan membawa surat tugas untuk menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.

Namun, petugas lapas disebut sempat menghalangi tim untuk masuk ke area blok hunian.

Penolakan tersebut justru membuat tim melakukan pengamatan lebih lanjut di area lain di sekitar lapas.

Dari pengamatan itu, Ombudsman menemukan bangunan-bangunan yang menurut mereka menyerupai homestay dan kompleks perumahan.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dan ada seperti rumah kluster,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Ada Lebih dari 10 Bangunan Hunian

Menurut temuan sementara Ombudsman, terdapat lebih dari 10 bangunan di kawasan tersebut.

Salah satu bangunan yang dimasuki tim memiliki fasilitas seperti rumah tinggal, di antaranya sofa, televisi, kulkas, meja makan dan kamar tidur.

Ombudsman juga menemukan area parkir kendaraan serta sejumlah fasilitas lain yang dinilai menunjukkan adanya perlakuan berbeda dibandingkan hunian lapas pada umumnya.

Selain fasilitas hunian, terdapat gym dan pembangunan simulator golf yang masih berlangsung. Sejumlah laporan mengenai sidak tersebut juga menyebut adanya fasilitas kolam di area kompleks.

Ombudsman menyebut salah satu penghuni bangunan tersebut mengaku sebagai warga binaan Lapas Cibinong.

Namun, tim belum dapat memastikan secara menyeluruh siapa saja yang tinggal di bangunan tersebut karena akses pemeriksaan mereka terbatas.

Ombudsman Duga Ada Komersialisasi Hunian

Temuan Ombudsman tidak hanya berkaitan dengan keberadaan bangunan dan fasilitas khusus.

Syafrida mengatakan tim juga memperoleh keterangan dari salah satu penghuni bahwa warga binaan yang menempati hunian tersebut membayar sejumlah uang.

Kondisi itu membuat Ombudsman menduga adanya praktik komersialisasi hunian di dalam lapas.

Namun, Ombudsman belum mengungkap nominal pembayaran maupun siapa pihak yang menerima uang tersebut. Informasi itu masih akan didalami melalui proses investigasi.

Dengan demikian, dugaan komersialisasi tersebut masih merupakan temuan awal dan belum dapat disimpulkan sebagai praktik yang telah terbukti secara hukum.

Ada Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Minggu

Selain dugaan komersialisasi hunian, Ombudsman juga menerima laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan liar.

Syafrida mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu di Blok A.

Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang akan didalami Ombudsman dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Ombudsman, dugaan tersebut perlu mendapat perhatian karena Lapas Cibinong sebelumnya telah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Celah Keamanan Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Selain fasilitas mewah, aspek keamanan menjadi temuan penting dalam sidak tersebut.

Ombudsman menemukan adanya bagian belakang kawasan hunian yang memiliki akses keluar dan masuk yang dinilai tidak memadai pengamanannya.

Area tersebut disebut terhubung dengan kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.

Syafrida menilai kondisi tersebut berpotensi menjadi celah keamanan karena dapat membuka kemungkinan pergerakan warga binaan keluar-masuk area yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat.

“Ombudsman menunjukkan bahwa keamanan di Lapas Cibinong ini sangat longgar dan kami melihat ini punya potensi untuk keluarnya masuknya tahanan,” kata Syafrida dinukil dari Ombudsman.go.id.

Pemeriksaan Sempat Diwarnai Dorong-Dorongan

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan tim juga mengalami insiden ketika berusaha melakukan pemeriksaan di lapangan.

Menurut Fikri, penolakan terhadap tim Ombudsman bukan pertama kali terjadi. Dalam proses pemeriksaan, sempat terjadi aksi dorong-dorongan hingga salah satu anggota tim mengalami kakinya terjepit.

Fikri mengatakan kondisi tersebut justru membuat tim semakin mempertanyakan apa yang sebenarnya berada di balik area yang sulit diakses tersebut.

Setelah melakukan penelusuran, tim akhirnya menemukan kawasan dengan sejumlah bangunan yang disebut dihuni oleh warga binaan.

Ombudsman Belum Bisa Pastikan Siapa Penghuni Klaster

Muncul pula pertanyaan mengenai siapa saja warga binaan yang menempati bangunan dengan fasilitas khusus tersebut.

Ombudsman belum dapat memastikan identitas seluruh penghuni karena keterbatasan akses saat sidak.

Salah satu nama yang kemudian ramai dikaitkan dengan isu tersebut adalah Ferdy Sambo. Namun, Ombudsman menegaskan belum dapat memastikan apakah terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu termasuk penghuni bangunan yang ditemukan.

Syafrida mengatakan pihaknya masih harus melakukan investigasi untuk mengetahui siapa saja penghuni, sejak kapan bangunan tersebut berdiri, serta bagaimana pengelolaan dan pembangunannya.

Karena itu, informasi mengenai identitas penghuni klaster tersebut belum dapat disimpulkan.

Ombudsman Minta Kementerian Imipas Evaluasi Lapas

Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Lapas Cibinong.

Evaluasi diperlukan untuk mengetahui bagaimana bangunan tersebut dapat berada di dalam kawasan lapas, siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya, serta apakah terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan.

Ombudsman juga menyatakan siap bekerja sama dengan pengawas internal Kementerian Imipas untuk membantu proses perbaikan dan menindaklanjuti dugaan maladministrasi yang ditemukan.

Ombudsman Akan Dalami Dugaan Maladministrasi

Temuan di Lapas Cibinong kini akan ditindaklanjuti melalui kajian dan investigasi.

Ombudsman ingin mengetahui secara lebih rinci siapa yang menghuni bangunan tersebut, bagaimana fasilitas itu dibangun, sejak kapan keberadaannya, serta bagaimana sistem pengawasan terhadap kawasan tersebut berjalan.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengungkap dugaan komersialisasi hunian dan laporan pungutan yang diterima dari keluarga warga binaan.

ANTARA melaporkan Ombudsman akan melakukan investigasi untuk mengetahui kemungkinan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan di Lapas Cibinong.

Pengawasan Lapas Perlu Melibatkan Banyak Lembaga

Ombudsman menilai pengawasan terhadap pemasyarakatan tidak dapat berjalan sendiri.

Lembaga tersebut mendorong sinergi antara Kementerian Imipas dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung.

Hal itu penting karena warga binaan memiliki latar belakang perkara yang beragam dan sebagian proses hukumnya berkaitan dengan institusi penegak hukum tersebut.

Ombudsman juga mengingatkan bahwa sistem pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana secara keseluruhan.

Karena itu, pengawasan terhadap kondisi warga binaan, keamanan lapas, serta kualitas pelayanan harus dilakukan secara berkelanjutan.

Temuan klaster mewah di Lapas Cibinong kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan fasilitas khusus bagi warga binaan, tetapi juga dugaan komersialisasi hunian, laporan pungutan, serta celah keamanan.

Ombudsman memastikan pemeriksaan akan dilanjutkan untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab.