Berita UtamaHukum

Agar Divonis Bebas, Syafri Syafii Akui Pernah Diminta Rp 1 M

OTT KPK
Konferensi pers KPK terkait penangkapan Janner Purba Cs di Bengkulu | Foto: Twitter KPK RI

PROGRES.ID, JAKARTA – Agar mendapat vonis bebas,  terdakwa kasus dugaan korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus, Bengkulu, Syafri Syafii mengaku diminta Rp 1 Miliar oleh hakim yang menyidangkan kasusnya, Janner Purba dan Toton.

Pernyataan mencengangkan itu diungkapkan Syafri Syafii di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016) seperti dikutip dari SindoNews.com.

“Itu permintaan hakim,” singkat Syafri.

Uang senilai Rp 500 juta yang telah diberikan dan dilanjutkan dengan menyetor Rp 150 juta pada Senin 23 Mei 2016 merupakan uang muka.

Namun, belum dibayarkan penuh, Janner Purba, Toton dan lainnya ditangkap oleh Satgas KPK.(pid)

error: Konten ini diproteksi !!

Exit mobile version