Dijadwalkan Diresmikan Jokowi Akhir Oktober 2023, Inilah PLTS Terapung Terbesar di Asia Tenggara

plts cirata
PLTS Terapung Cirata, Purwakarta, Jawa Barat (Foto: Istimewa)

JAWA BARAT, PROGRES.ID – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon dengan menuju Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Salah satu langkah nyata dalam mewujudkan komitmen ini adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata di Purwakarta, Jawa Barat.

PLTS Terapung Cirata, dengan kapasitas mencapai 145 Megawatt AC (MWac), diklaim sebagai yang terbesar di Asia Tenggara. Prestasi ini menjadikannya pembangkit tenaga surya terbesar di kawasan ASEAN, mengalahkan Cadiz Solar Power Plant di Filipina yang memiliki kapasitas 132,5 Megawatt.

Bacaan Lainnya

Proyek ini memiliki keunikan karena berlokasi di atas Waduk Cirata Purwakarta, menjadikannya pembangkit listrik tenaga surya apung pertama di Indonesia. Proyek ini dikembangkan oleh PT PJB Investasi, anak usaha PT PJB, bekerja sama dengan perusahaan Uni Emirat Arab, Masdar.

Kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement) untuk PLTS Terapung Cirata ditandatangani pada 13 Januari 2020 di Abu Dhabi. Kontrak ini melibatkan Direktur Utama PT PLN, Zulkifli Zaini, CEO Masdar, Mohamed Jameel Al Ramahi, dan Direktur Utama PT PJB Investasi, Gunawan Yudhi Haryanto.

Pembangunan PLTS Terapung Cirata dimulai pada awal tahun 2021 dengan nilai investasi mencapai Rp1,8 triliun. Proyek ini menggunakan area seluas 240 hektar di Waduk Cirata yang memiliki luas total sekitar 6.200 hektar.

Selain berdampak positif pada sektor tenaga kerja dengan menyerap lebih dari 1.400 tenaga kerja lokal, PLTS Terapung Cirata juga menghasilkan tarif listrik yang lebih terjangkau, sekitar Rp17,0814 per kilowatt-hour (kWh) dibandingkan dengan pembangkit tenaga surya skala besar lainnya.

Meskipun awalnya direncanakan untuk beroperasi pada akhir 2022, proyek ini menghadapi beberapa hambatan sehingga baru akan diuji coba pada akhir Oktober 2023 dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

Pembangunan PLTS Terapung Cirata sejalan dengan Peraturan Menteri PUPR No.6 Tahun 2020 yang mengizinkan pemanfaatan ruang di genangan waduk untuk berbagai kegiatan, termasuk PLTS terapung. Hal ini merupakan langkah pemerintah dalam mendukung pengembangan pembangkit listrik tenaga surya berskala besar di Indonesia.

Pos terkait