Tutup


Berita UtamaHukum

Ini Pasal yang Disangkakan Kepada Janner Purba CS

Progres.id
×

Ini Pasal yang Disangkakan Kepada Janner Purba CS

Sebarkan artikel ini
OTT KPK
Konferensi pers KPK terkait penangkapan Janner Purba Cs di Bengkulu | Foto: Twitter KPK RI

PROGRES.ID, JAKARTA – Melalui siaran pers di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lima orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu telah ditetapkan sebagai tersangka atau statusnya naik menjadi penyidikan.

KPK mengklaim telah menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Untuk diketahui, lima tersangka tersebut adalah Janner Purba (Hakim Tipikor Bengkulu yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang), Toton (Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu), Badarudin B (Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu), ES (Mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu) dan SS (Mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus Bengkulu).

Masih berdasarkan siaran pers KPK, tersangka Janner selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu dan Toton selaku Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu dan Badarudin B selaku Panitera pada Pengadilan Tipikor Bengkulu diduga menerima hadiah atau janji dari ES dan SS, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu Tahun Anggaran 2011 yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu dengan terdakwa ES dan SS.

Baca: Ini Kata Mahkamah Agung Soal Penangkapan Ketua PN Kepahiang

KPK menjerat tersangka Janner dan Toton yang diduga sebagai pihak penerima melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat (2) atau pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sedangkan, tersangka BAB disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat (2) atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sementara, tersangka ES dan SS sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) atau pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan/atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.(pid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Konten ini diproteksi !!