Berita UtamaNasional

Kemendagri Pastikan 30 September Batas Akhir Pembuatan KTP Elektronik

Mendagri Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo | Foto: Tjahjokumolo.com

PROGRES.ID, JAKARTA- Kemendagri sudah menetapkan batas akhir pembuatan KTP elektronik (KTP-el) pada 30 September 2016 mendatang. Ia juga mengatakan bagi warga yang belum melakukan perekaman data ke Dinas Dukcapil hingga batas yang ditentukan maka data penduduknya akan dinonaktifkan.

Dengan kata lain, warga yang belum melakukan pembaharuan data KTP maka data KTP lama si warga tersebut akan dinonaktifkan. Warga tersebut tidak akan mendapatkan pelayanan publik yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data.

Hal tersebut dijelaskan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah yang membenarkan penerapan kebijakan batas akhir perekaman data untuk KTP elektronik.

“Dengan penerapan kebijakan tentang batas waktu melakukan perekaman KTP elektronik ini, bagi penduduk wajib KTP elektronik yang tidak melakukan perekaman, maka yang bersangkutan akan mengalami banyak masalah,” ujar Zudan seperti yang dilansir Detik.com dalam konferensi pers di kantornya, Pasar Minggu, Jaksel, Senin (22/8/2016).

Beberapa layanan publik yang membutuhkan NIK pada KTP elektronik, antara lain untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM), pembuatan paspor, pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta pembuatan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Zudan menyampaikan, pemberian tenggat waktu sampai 30 September 2016, sebagai bentuk pembinaan kepada penduduk agar sadar akan pentingnya dokumen kependudukan. Perpres No 112 tahun 2013 telah mengatur bahwa KTP lama atau KTP Non Elektronik sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Apalagi pemerintah telah memberikan kemudahan bagi warga untuk melakukan perekaman data KTP elektronik.

Tidak Ada Sanksi Bagi Warga yang Terlambat Melakukan Perekaman KTP elektronik

Seperti yang dirilis oleh Kompas.com Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada sanksi yang akan diberikan ke warga jika belum membuat e-KTP setelah tanggal 30 September 2016. Tjahjo menilai pihak Kemendagri tidak perlu membuat sanksi jika warga belum membuat e-KTP karena masyarakat membutuhkannya selama hidup.

“Tidak ada sanksi. Ini kan suatu saat warga akan butuh KTP. Dia mau kerja, dia mau sekolah, yang dewasa, yang menikah,” ujar Tjahjo seusai acara peluncuran Hari Nusantara 2016 di gedung Kementerian Pariwisata, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Sementara itu, Tjahjo mengatakan hingga saat ini, hanya ada 168 juta warga yang terekam datanya dari total 182 juta warga Indonesia. Untuk itu, bagi warga yang ada di wilayah pelosok, Tjahjo mengungkapkan, Kemendagri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan mendatangi warga untuk melakukan perekaman data kependudukan.(dsy)

error: Konten ini diproteksi !!

Exit mobile version