Berita UtamaHukum

KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka, Alex : PP Belum Tangani Perkara, Baru Tahap Pulbaket

Pegawai KPK tengah menunjukkan uang hasill OTT di Bengkulu saat konfrensi pers di jakarta/progres.id

PROGRES.ID,JAKARTA,- Dalam keterangan resminya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan(OTT) di provinsi Bengkulu.

Baca :Diduga Terkait Proyek Bendungan, 4 Ruangan Balai Wilayah Sumatera VII Ikut Disegel

Tiga orang tersebut yakni PP, AAN, MSU. PP merupakan Kasi Intel III di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. AAN dan MSU merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di PT MPSM.

Menurut Alexander Marwata, OTT yang dilakukan KPK berhasil mengamankan uang sejumlah 10 juta rupiah dalam bentuk pecahan 100 ribu yang berada dalam amplop warna coklat. Uang itu diduga dgunakan AAN dan MSU untuk menyuap PP.

” Di Bengkulu itu ada beberapa Proyek senilai 90 milliar rupiah. Salah satunya yang mengerjakan adalah PT MPSM. Dan terkait OTT 10 juta yang kita lakukan kemaren itu sebetulnya, PP ini dalam rangka Pulbaket, jadi belum menangani suatu perkara, baru dalam tahap Pulbaket,” kata Alexander Marwata dalam konfrensi Pers(9/6/20917) di gedung KPK.(Pro)

 

error: Konten ini diproteksi !!

Exit mobile version