Pemerintah Larang Sementara Ekspor Batu Bara

**Batas Iklan**

PROGRES.ID –

Bacaan Lainnya

Pemerintah melarang kegiatan ekspor batu bara pada 1-31 Januari untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero) yang sedang mengalami defisit pasokan. Jika kekurangan suplai batu bara tersebut terus terjadi, pemerintah memperkirakan lebih dari 10 juta pelanggan di Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali akan mengalami pemadaman listrik.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin, Sabtu (1/1), menegaskan bahwa pelarangan tersebut hanya bersifat sementara. Dan pemerintah akan mengevaluasi kebijakan tersebut setelah 5 Januari 2022.

“Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional,” ujar Ridwan, sebagaimana dikutip dari situs web Kementerian ESDM.

Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, katanya, maka kegiatan ekspor akan kembali normal.

Lebih lanjut ia mengatakan pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya dalam memasok kebutuhan PLN. Namun, pada realisasinya pasokan batu bara untuk PLN setiap bulannya selalu berada di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Akibatnya, di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara. Menurutnya, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.

“Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35.000 MT atau kurang dari 1 persen. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis, maka akan terjadi pemadaman yang meluas,” ungkap Ridwan.

Ekskavator menumpuk batu bara di tempat penyimpanan di PLTU Suralaya, Banten, 20 Januari 2010. (Foto: REUTERS/Dadang Tri)

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. Produsen batu bara harus mengalokasikan produksi batu baranya minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui. Selain itu ditetapkan juga bahwa harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar $70/MT.

Sementara dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/1), Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyesalkan keputusan tersebut. Asosiasi berpendapat penyetopan sementara ekspor batu bara akan berdampak negatif, di antaranya mengganggu tingkat produksi nasional sebesar 38-40 MT. Akibatnya, pemerintah berpotensi kehilangan devisa hasil ekspor batu bara sekitar $3 miliar per bulan. [ah]

Pos terkait