PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU RI Tunda Pemilu 2024

Pemilu
Istimewa

**Batas Iklan**

JAKARTA, PROGRES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diinstruksikan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dan memulai tahapan pemilihan dari awal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan tersebut diumumkan pada Kamis, 2 Maret 2023 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua dan hakim anggota H. Bakri serta Dominggus Silaban.

“Menghukum tergugat (KPU RI) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” demikian bunyi salinan putusan, Kamis (02/03/2023).

Bacaan Lainnya

Majelis hakim menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menolak Partai Prima sebagai peserta pemilu atas alasan tidak memenuhi persyaratan verifikasi administrasi partai politik. Partai Prima mengajukan gugatan perdata pada Desember 2022 dan akhirnya memenangkan kasus tersebut.

Selain menunda pelaksanaan Pemilu 2024, KPU juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta karena Partai Prima dianggap dirugikan dalam proses verifikasi administrasi. KPU harus menjalankan tahapan pemilihan dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari sesuai dengan keputusan pengadilan.

(red)

Pos terkait