PP No 28 Tahun 2024 Pasal 103 Ayat 4 Tuai Kontroversi, Ini Bunyi Lengkapnya!

alat kontrasepsi
Alat kontrasepsi (Ilustrasi: Cottonbro Studio/PEXELS)

PROGRES.ID –  Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengkritik keras usulan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, yang menurutnya tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional.

“Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri dalam sebuah keterangan di Jakarta pada Senin (5/8/2024).

Bacaan Lainnya

Pendidikan Nasional dan Nilai-Nilai Dasar

Fikri merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendidikan nasional berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta berakar pada nilai-nilai agama dan kebudayaan nasional Indonesia.

Pendidikan nasional bertujuan mengembangkan kemampuan, membentuk watak, serta mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menjunjung tinggi nilai-nilai budi pekerti dan norma agama.

Kritik Terhadap Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar

Menurut Fikri, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dapat diartikan sebagai pembolehan terhadap tindakan seks bebas di kalangan remaja.

“Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” ujarnya dengan tegas.

Fikri menekankan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti luhur dan norma-norma agama yang sudah diprakarsai oleh para pendiri bangsa.

Ia juga menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja melalui edukasi kesehatan reproduksi yang berlandaskan norma agama dan nilai-nilai pekerti luhur yang dianut oleh budaya ketimuran di Nusantara.

Berikut ini adalah isi Pasal 103 PP 28 Tahun 2024:

Pasal 103

(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.

(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:

a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;

b. menjaga Kesehatan reproduksi;

c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;

d. keluarga berencana;

e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan

f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.

(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;

b. pengobatan;

c. rehabilitasi;

d. konseling; dan

e. penyediaan alat kontrasepsi.

(5) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.