Putusan Terbaru MK, Dibolehkan! Kampanye di Sekolah dan Fasilitas Pemerintah

mahkamah konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: FSPS)

PROGRES.ID– Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa kampanye di fasilitas pemerintah dan sekolah diizinkan, dengan catatan bahwa atribut kampanye tidak boleh digunakan. Keputusan ini sesuai dengan putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Keputusan MK ini berasal dari permohonan uji materi yang diajukan oleh dua warga negara, Handrey Mantiri dan Ong Yenni. Keduanya menilai bahwa Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memiliki ketidaksesuaian dalam norma (inkonsistensi norma).

Bacaan Lainnya

Pasal 280 ayat 1 h dalam undang-undang tersebut melarang dilakukannya kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah. Namun, dalam bagian penjelasan kebijakan tersebut, terdapat pengecualian atau kelonggaran terkait larangan tersebut.

“Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” demikian isi penjelasan tersebut seperti dilansir dari Republika.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa bagian penjelasan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dapat menciptakan kerancuan (ambiguitas). Namun, MK memasukkan bagian penjelasan tersebut ke dalam norma utama Pasal 280 ayat 1 huruf h, kecuali dalam frasa tempat ibadah.

Oleh karena itu, berdasarkan keputusan terbaru dari MK, Pasal 280 ayat 1 huruf h dalam UU Pemilu diubah menjadi “Peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Larangan terhadap kampanye pemilu di tempat ibadah menjadi salah satu langkah untuk mendorong masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang dianggap ideal, sejalan dengan nilai-nilai ketuhanan yang diakui dalam Pancasila.(koe)

Pos terkait