PROGRES.ID – Berita mengenai larangan pernikahan di hari libur ramai diperbincangkan di media sosial, namun Kementerian Agama (Kemenag) segera memberikan klarifikasi.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, memastikan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Tidak Ada Larangan Menikah di Luar KUA pada Hari Libur
Isu ini muncul setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Anna menegaskan bahwa aturan baru ini tidak membatasi pasangan untuk menikah di luar KUA kapan saja.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak melarang pernikahan di luar KUA, baik di hari kerja maupun hari libur,” jelas Anna dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/10/2024) seperti dinukil dari Kemenag.go.id.
Operasional KUA dan Layanan Penghulu Tetap Berjalan
Anna menjelaskan, KUA hanya melayani pernikahan di kantor pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Namun, ia menegaskan bahwa pelayanan penghulu tetap tersedia di luar jam dan hari kerja sesuai kebutuhan masyarakat.
“Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tambahnya, menepis kekhawatiran publik yang sempat muncul terkait layanan pernikahan.
Penerapan Aturan Baru dan Masa Penyesuaian
Menurut Anna, PMA No. 22 Tahun 2024 akan diberlakukan efektif tiga bulan setelah ditetapkan. Masa transisi ini bertujuan agar masyarakat dan petugas KUA dapat beradaptasi dengan aturan baru tersebut.
“Kami terbuka menerima masukan dari berbagai pihak selama masa penyesuaian ini, sehingga layanan pencatatan pernikahan ke depannya dapat semakin optimal,” jelas Anna.
Layanan Pernikahan Tetap Fleksibel Sesuai Lokasi Pilihan
Anna juga mengingatkan bahwa pasangan tetap dapat melangsungkan pernikahan di lokasi pilihan, seperti rumah, tempat ibadah, atau gedung, selama memenuhi persyaratan yang berlaku. Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam proses pencatatan pernikahan.
“Kami berharap klarifikasi ini meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan,” ujar Anna.
Sosialisasi Lebih Lanjut untuk Hindari Kesalahpahaman
Ke depannya, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih luas terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar masyarakat lebih memahami aturan yang berlaku dan terhindar dari kesalahpahaman.
“Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik dan memudahkan proses pencatatan pernikahan bagi masyarakat di seluruh Indonesia,” pungkas Anna.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir soal rencana pernikahan di hari libur. Layanan pernikahan tetap fleksibel dan dapat diatur sesuai kebutuhan, baik di dalam maupun di luar KUA.












