EntertainmentHukum

Ada Lima 5 Video Syur Audrey Davis, Link Video 6 Menit Ramai Diburu Warganet

153
audrey davis
Audrey Davis (Istimewa)

PROGRES.ID – Penyidik Unit V, Subdit IV Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap pria berinisial AP (27) yang disebut sebagai mantan pacar Audrey Davis, putri musisi David Bayu.

Dari pemeriksaan terhadap AP terungkap ada lima video syur dirinya (AP) bersama Audrey Davis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, menjelaskan, motif di balik tindakan AP adalah sakit hati setelah hubungan pacaran keduanya diputus sepihak oleh Audrey.

“Tersangka AP merasa sakit hati setelah diputuskan oleh saksi AD, sehingga ia menyebarkan video syur tersebut untuk mempermalukan AD dan memicu fantasi buruk di kalangan publik,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/8/2024) seperti dinukil dari Kompas.com.

Link Video Syur AP dan Audrey Davis Ramai Dicari

Warganet yang menasaran dengan video syur tersebut hingga saat ini masih memburu link video tersebut. Pantauan Progres.id melalui Google Trends, lonjakan pencarian masih terjadi hingga Selasa 13 Agustus 2024 ini.

Kata kunci “Video Audrey Davis Viral,” “link video audrey davis” dan “link video audrey davis 6 menit” merupakan yang paling banyak dicari hingga berita ini diterbitkan.

Jika menggunakan Keywordtool.io, maka akan ada 187 kueri terkait video Audrey Davis yang dicari pengguna internet.

Motif Penyebaran Video Syur

Pada bagian lain, Kombes Ade Ary mengingatkan agar masyarakat yang memiliki video syur tersebut untuk tidak menyebarkan ulang. Pasalnya, Ade Ary menegaskan ada sanksi pidana yang mengancam penyebar video syur tersebut.

“Kami harap masyarakat tidak ikut menyebarluaskan video ini, karena menyebarkan dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan dapat dipidana,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ada motif ekonomi dan sakit hati di balik penyebaran video oleh tersangka sebelumnya, menjadikan kasus ini pelajaran penting untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi.

error: Konten ini diproteksi !!

Exit mobile version