Soal Narasi Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, DKPP Akan Periksa Ketua KPU RI

sidang DKPP
Foto: Humas DKPP

**Batas Iklan**

JAKARTA, PROGRES.ID – Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 akan digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (27/2/2023) pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang DKPP di Jakarta. Adalah Muhammad Fauzan Irvan yang telah mengadukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam perkara ini.

Dalam aduan tersebut, Hasyim Asy’ari dituduh tidak mandiri karena mengeluarkan pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem pemilu proporsional daftar calon tertutup. Pengadu menganggap pernyataan tersebut dapat menciptakan ketidakkondusifan bagi pemilih.

Bacaan Lainnya

Sidang kode etik ini akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sidang akan dihadiri oleh Pengadu, Teradu, serta Saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

Menurut Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia.

Ia juga berujar, sidang ini bersifat terbuka untuk umum dan akan disiarkan melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp, dan akun Youtube DKPP, sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini. DKPP telah memanggil semua pihak yang terkait lima hari sebelum sidang digelar.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” demikian Yudia.

(rls/red)

Pos terkait