Antisipasi Pilpres 2024 Dua Putaran, MenPAN-RB Azwar Anas Akan Tambah Libur Tambahan

ilustrasi pemilu/istimewa

**Batas Iklan**

PROGRES.ID– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas, mengumumkan rencananya untuk menambah dua hari libur tambahan dalam rangka mengantisipasi pencoblosan Pilpres 2024 yang mungkin digelar dalam dua putaran. Pernyataan ini disampaikan oleh Azwar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Selasa (12/9).

“Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada Pilpres, nanti akan diatur dengan Pilpres dan Pileg. Kita juga mengantisipasi jika nanti Pilpres ada dua putaran berarti ada dimungkinkan dua tambahan libur,” kata Azwar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta seperti dikutip dari cnn indonesia.com, Selasa (12/9/2023)

Bacaan Lainnya

Azwar menjelaskan bahwa tanggal 14 Februari diperkirakan akan menjadi hari pelaksanaan Pilpres, yang nantinya akan digelar bersamaan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg). Pemerintah telah mengantisipasi kemungkinan adanya dua putaran Pilpres, dan sebagai langkah antisipatif, akan menambah dua hari libur tambahan khusus untuk pencoblosan Pilpres tersebut. Keputusan ini akan menjadi tambahan dari 27 hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Azwar menegaskan bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait libur tambahan saat Pemilu 2024. Jika terjadi putaran kedua dalam Pilpres, maka akan dibuat Keputusan Presiden (Keppres) tersendiri yang mengatur libur tambahan tersebut. Dengan penambahan dua hari libur ini, total hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2024 menjadi 29 hari, menjadikannya tahun dengan jumlah hari libur yang sangat panjang.

“Kemungkinan jika ada second round, maka kita akan buat Keppres tersendiri terkait Pilpres di luar yang tadi. Berarti kalau ditambah dua menjadi 12 totalnya 29 hari. Jadi termasuk yang sangat panjang di tahun 2024,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pemungutan suara Pilpres 2024 putaran pertama pada Rabu, 14 Februari 2024. Sementara putaran kedua direncanakan akan digelar pada Rabu, 26 Juni 2024. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pilpres dua putaran dapat dilaksanakan jika ada lebih dari dua pasangan calon presiden-wakil presiden yang memenuhi syarat atau jika tidak ada peserta yang meraih suara lebih dari 50 persen, sesuai dengan ketentuan Pasal 6A UUD 1945.(br)

Pos terkait