Tutup


HukumNasionalPeristiwa

7 Bocah dari 14 Pemerkosa Yuyun Ajukan Pledoi

Chatur GP Triono
×

7 Bocah dari 14 Pemerkosa Yuyun Ajukan Pledoi

Sebarkan artikel ini
Sidang pleidoi
Sejumlah jurnalis media cetak dan elektronik mengabadikan foto saat para tersangka memasuki ruang sidang PN Curup

PROGRES.ID, REJANG LEBONG – Pengadilan Negeri (PN) Rejang Lebong menggelar sidang dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) tujuh orang terdakwa kasus pemerkosaan terhadap Yy (14) hingga meninggal dunia.

Untuk diketahui, pada kasus tersebut 7 orang terdakwa masih dibawah umur. Pada kasus ini diketahui ada 14 orang yang didakwa sebagai pemerkosa Yy.

Sebelumnya tujuh terdakwa yang masih bocah ini dituntut hukuman 10 tahun penjara. Penasihat hukum para terdakwa, M Gunawan mengatakan pengajuan pleidoi itu adalah hal wajar.

“Pleidoi ini wajar, mereka (tujuh terdakwa) ini kan belum pernah dihukum, lagi pula ketujuhnya masih anak-anak, bahkan 5 orang diantaranya masih sekolah. Jadi kami cuma meminta majelis hakim dapat mempertimbangkan pleidoi yang kami ajukan,” ungkap Gunawan usai sidang.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novi dan juga Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong Aan Tomo optimis majelis hakim akan memutuskan hukuman sesuai dengan tuntutan mereka.

“Kami kira tak ada faktor yang bisa meringankan para terdakwa meski ada tujuh orang yang dibawah umur. Akibat perbuatan mereka, masyarakat resah bahkan sampai menghilangkan nyawa korban. Hukuman 10 tahun itu kami nilai amatlah pantas dijatuhkan majelis hakim nanti,” ungkap Aan.

Pada Selasa (10/5/2016) mendatang, PN Rejang Lebong akan kembali menggelar sidang dengan agenda pembacakan putusan.

Akankah hukuman berbanding lurus dengan perbuatan tanpa berbenturan dengan kaidah hukum yang lain?.(koe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Konten ini diproteksi !!