PROGRES.ID – Bagi Anda yang sudah menanti-nantikan kehadiran seri iPhone 16 di Indonesia, sepertinya harus bersabar lebih lama.
Pemerintah belum mengeluarkan izin untuk perilisannya, dan hingga kini iPhone 16 belum tersedia secara resmi di Tanah Air.
Apa yang membuat ponsel terbaru Apple ini tertahan? Berikut rangkuman informasi terkini.
Investasi Belum Tuntas, Izin Ditahan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa izin penjualan iPhone 16 di Indonesia masih tertunda karena Apple belum memenuhi kewajiban investasinya.
Hingga saat ini, Apple baru merealisasikan Rp 1,48 triliun dari total komitmen investasi yang disepakati, sementara masih ada kekurangan Rp 240 miliar.
“Kemenperin belum bisa membuka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus dipenuhi oleh pihak Apple,” kata Agus saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian pada Selasa, 22 Oktober 2024, seperti dinukil dari CNBC Indonesia.
IMEI iPhone 16 Belum Terdaftar di Indonesia
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16. Dengan kata lain, iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia saat ini dianggap ilegal. Agus Gumiwang meminta masyarakat melaporkan jika ada ponsel iPhone 16 yang sudah aktif tanpa izin resmi.
“Kalau ada iPhone 16 yang beroperasi di Indonesia sekarang, itu ilegal. Kami belum mengeluarkan izin karena komitmen investasi belum terpenuhi,” tegas Agus.
Masalah TKDN dan Kewajiban Apple di Indonesia
Selain komitmen investasi, sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Apple telah habis masa berlakunya, dan perpanjangan sertifikasi belum bisa dilakukan hingga Apple melengkapi investasi yang kurang.
Agus juga menilai bahwa nilai investasi Rp 1,48 triliun yang diajukan Apple relatif kecil dibandingkan dengan jumlah produk Apple yang beredar di Indonesia.
Perhitungan TKDN sendiri mengacu pada Permenperin No. 29 Tahun 2017, yang menyebutkan tiga skema untuk pemenuhan TKDN, yakni manufaktur di dalam negeri, pembuatan aplikasi lokal dan pengembangan inovasi di Indonesia.
Menurut Agus, Apple memilih menggunakan skema pengembangan inovasi untuk memenuhi syarat TKDN. Namun, tanpa perpanjangan TKDN, izin penjualan seri terbaru seperti iPhone 16 belum bisa dikeluarkan.
iPhone 16 Sudah Muncul di Situs iBox
Meskipun izin resmi belum keluar, situs distributor resmi iBox sudah menampilkan banner promosi iPhone 16 reguler dan iPhone 16 Pro. Ini memberi sinyal bahwa seri tersebut mungkin akan segera tersedia, meski tanpa tanggal rilis resmi.
Namun, banner tersebut hanya menampilkan kalimat singkat:
“Cek kembali untuk informasi ketersediaan.”
Apple Indonesia: “Kami Berkomitmen”
Pihak Apple Indonesia juga memberikan pernyataan terkait tertundanya perilisan iPhone 16 di Indonesia.
“Kami memiliki komitmen besar terhadap Indonesia dan sangat antusias untuk segera menghadirkan produk-produk terbaru kami, termasuk iPhone 16, kepada pelanggan kami,” kata perwakilan Apple.
Hingga saat ini, tanggal pasti perilisan iPhone 16 di Indonesia masih menjadi tanda tanya besar. Apple harus menyelesaikan syarat administratif dan kewajiban investasi terlebih dahulu agar perangkat terbaru mereka bisa masuk ke pasar Indonesia secara resmi.
Jadi, bagi Anda yang menanti seri iPhone 16, harap bersabar sedikit lagi. Semoga Apple segera memenuhi komitmen mereka, sehingga penggemar iPhone di Indonesia bisa segera menikmati perangkat canggih tersebut tanpa masalah!












