Gubernur Rohidin Dorong OPD Daftarkan Kekayaan Intelektual

haki
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mendorong OPD hingga bupati dan walikota untuk mendaftarkan kekayaan intelektual ke Dirjen HAKI Kemenkum HAM (Foto: Media Center Pemprov Bengkulu/PROGRES.ID)

**Batas Iklan**

BENGKULU, PROGRES.ID – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu serta bupati/walikota untuk menggali potensi kekayaan intelektual agar dapat didaftarkan ke Dirjen HAKI Kemenkum HAM.

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ataupun Kekayaan Intelektual Personal (KIP) merupakan hal yang sangat penting untuk dilindungi.  Tak hanya sebagai upaya menjaga dan melestarikan kekayaan intelektual tersebut, tetapi juga sangat penting untuk mengembangkan ekonomi komunitas.

Bacaan Lainnya

KIK seperti tarian dan juga upacara adat misalnya, merupakan aset yang sangat besar untuk dapat diolah dan dimanfaatkan sebagai daya tarik wisata.  Kekayaan itu akan mampu membawa banyak manfaat ekonomi kepada masyarakat.

“Ketika kekayaan intelektual itu betul-betul kita (pemerintah) lindungi dalam bentuk pengakuan oleh institusi atau lembaga yang berkompeten, maka dampak berikutnya adalah memberikan nilai tambah utamanya secara ekonomi dan sebagian besar sudah kita daftarkan ke Kanwil Kemenkumham Bengkulu,” jalas Gubernur Rohidin usai hadir pada Pembukaan Seminar Keliling Kekayaan Intelektual serta Penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, di Mercure Hotel Padang Jati Kota Bengkulu, Senin (03/10/2022).

Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham RI Razilu mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, seminar Keliling Kekayaan Intelektual bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dan UMKM di mana setelah mendaftarkan potensi KI yang dimiliki, bisa meningkatkan kualitas dari potensi yang ada.

“Jadi KI di Bengkulu ini sangat banyak dan kita sudah melakukan inventarisasi. Tadi kita sudah serahkan beberapa sertifikat KI dan sebagian di antaranya segera menyusul. Kami juga terima kasih kepada Gubernur Bengkulu atas support terhadap KI di Bengkulu,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, diserahkan 20 Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual. 4 di antaranya diberikan kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh Plt. Dirjen KI Kemenkumham RI Razilu, yaitu Sertifikat dan Surat Pencatatan KIK Dendang Bengkulu, KIK Marhaban Buai, KIK Barong Landong dan KIK Temat Kaji.

Pos terkait