PROGRES.ID – Kasus penyelundupan narkoba kembali terjadi di Lapas Salemba Kelas II A, kali ini melibatkan seorang wanita berinisial EM (32 Tahun).
Wanita tersebut diamankan petugas saat mencoba menyelundupkan sabu seberat 4,95 gram dan enam butir ekstasi yang disembunyikan di dalam tubuhnya. Peristiwa ini kembali memicu sorotan tajam terhadap keamanan dan pengawasan di dalam lapas.
Narkoba Diselundupkan untuk Suami di Dalam Lapas
EM diduga membawa narkoba tersebut untuk diserahkan kepada suaminya, yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Salemba karena kasus narkoba. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana narkoba bisa diselundupkan ke area penjara yang seharusnya dijaga ketat.
“Kami berhasil mengamankan satu perempuan berinisial N (35 Tahun) asal Batang, Jawa Tengah,” ujar Kalapas Salemba Kelas II A, Beni Hidayat, membenarkan kejadian pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Aliansi Indonesia Soroti Keamanan Lapas
Ketua Bidang Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia, Agustinus Petrus Gultom, menyatakan kekagetannya karena upaya penyelundupan seperti ini masih bisa terjadi. Ia menegaskan bahwa Lapas Salemba sudah dilengkapi mesin X-Ray di pintu masuk sebagai langkah pencegahan, namun upaya selundupan narkoba masih terjadi.
“Seharusnya dengan adanya mesin X-Ray, aksi seperti ini bisa dicegah,” ujar Agustinus pada Kamis (24/10/2024).
Agustinus menduga bahwa penyelundupan narkoba bukan kali pertama terjadi di Lapas Salemba. Ia meminta pihak berwenang untuk segera meningkatkan pengawasan dan keamanan agar praktik serupa tidak terulang.
Peringatan Tegas bagi Petugas Lapas dan Pejabat Berwenang
Agustinus juga menekankan bahwa rotasi pegawai lapas perlu dilakukan untuk menghindari keterlibatan petugas dalam jaringan peredaran narkoba. Ia menekankan bahwa peredaran narkoba di dalam penjara menjadi peluang bisnis menggiurkan bagi oknum-oknum tertentu.
“Kami meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru untuk mengambil langkah tegas. Jangan sampai ada pegawai lapas terlibat dalam jual beli narkoba di dalam penjara,” tegas Agustinus.
Ia juga menyerukan hukuman berat untuk warga binaan yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba sebagai efek jera bagi pelaku lainnya.
Keamanan Lapas dalam Sorotan
Kasus ini menambah panjang daftar masalah narkoba di dalam lapas di Indonesia. Dengan ketatnya pengawasan di luar, justru di dalam penjara masih ada celah bagi peredaran narkoba. Banyak pihak mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan lapas, terutama di Salemba.
Kesimpulan
Penangkapan EM di Lapas Salemba menjadi alarm bagi pemerintah dan otoritas pemasyarakatan. Peredaran narkoba di penjara bukan lagi rahasia umum, dan peningkatan keamanan serta pengawasan mutlak diperlukan agar kasus serupa tidak terulang.
Dengan tindakan tegas dan kolaborasi antara pemerintah dan lembaga terkait, diharapkan peredaran narkoba dalam lapas bisa diberantas sepenuhnya.












