HomeViral › 6 Mahasiswa Unud Dipecat dari Organisasi Kampus Usai Ejek Korban Bunuh Diri, Ini Kronologinya

6 Mahasiswa Unud Dipecat dari Organisasi Kampus Usai Ejek Korban Bunuh Diri, Ini Kronologinya

PROGRES.ID – Disclaimer: Artikel ini tidak bermaksud mendorong atau menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Jika Anda merasakan tekanan mental, stres berat, atau memiliki pikiran untuk bunuh diri, segeralah mencari bantuan profesional melalui psikolog, psikiater, atau layanan kesehatan mental terdekat.

Aksi tak pantas yang dilakukan oleh enam mahasiswa Universitas Udayana (Unud) terhadap korban bunuh diri berinisial TAS menuai konsekuensi serius. Setelah viral di media sosial, pihak kampus dan organisasi kemahasiswaan langsung memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dari seluruh jabatan ormawa (organisasi mahasiswa) serta pengurangan nilai akademik.

Menurut laporan detikBali, empat di antara mahasiswa tersebut merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud. Mereka adalah:

  1. Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Eksternal,
  2. Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan,
  3. Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat, serta
  4. Vito Simanungkalit, Wakil Kepala Departemen Eksternal.

Keempat mahasiswa tersebut telah menerima Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepengurusan Himapol FISIP Unud.

Dalam pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram Himapol FISIP Unud pada Sabtu (18/10/2025), pihak organisasi menegaskan tidak akan mentolerir perilaku amoral semacam ini.

Himapol FISIP Universitas Udayana Kabinet Cakra akan menindak tegas dan memberikan sanksi seberat-beratnya berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota yang terbukti melakukan tindakan amoral tersebut. Kami menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak lagi memiliki keterkaitan dengan organisasi kami,” tulis pernyataan tersebut.

Langkah serupa juga diambil oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud terhadap Putu Ryan Abel Perdana Tirta, mahasiswa angkatan 2023 yang menjabat sebagai Ketua Komisi II.

Dengan ini kami menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan secara tidak hormat dan tidak lagi menjabat sebagai anggota DPM FISIP Universitas Udayana periode 2025/2026,” tulis pengumuman resmi DPM FISIP Unud di media sosialnya.

Tak berhenti di lingkup FISIP, sanksi tegas juga dijatuhkan kepada mahasiswa dari fakultas lain.

Leonardo Jonathan Handika Putra, mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) angkatan 2022, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua BEM FKP, juga resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya.

Respons Kampus dan Publik

Tindakan cepat dari organisasi mahasiswa ini menuai dukungan dari warganet yang menilai keputusan tersebut sebagai langkah tepat untuk menjaga etika dan citra kampus.

Pihak Universitas Udayana sendiri disebut tengah melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

📤 Bagikan Artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *