PROGRES.ID, JAKARTA — PT Pertamina Patra Niaga memastikan kabar mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi bukan merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan mekanisme tersebut merupakan rencana pengawasan yang hanya digagas secara lokal di wilayah Sumatera Selatan.
“Ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku,” kata Kitty dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/8/2026) seperti dinukild ari AntaraNews.
Pertamina Patra Niaga menyadari informasi mengenai rencana tersebut telah beredar luas dan memicu respons dari masyarakat. Perusahaan pun meminta Regional Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Selatan menghentikan rencana penerapan mekanisme tersebut.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar,” ujarnya.
Kitty juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi tersebut. Menurutnya, setiap kebijakan yang menyangkut penyaluran BBM kepada masyarakat harus melalui koordinasi dengan pihak regulator dan pemangku kepentingan terkait.
Koordinasi tersebut mencakup Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga menyatakan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi terus diperkuat agar penyalurannya tepat sasaran. Pembinaan terhadap lembaga penyalur juga dilakukan secara berkala.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, perusahaan mencatat telah memberikan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.
Pertamina Patra Niaga menegaskan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi dapat berujung pada sanksi. Jenis sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara atau skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
“Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran,” kata Kitty.
Selain melakukan pengawasan internal, Pertamina Patra Niaga juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Pengawasan distribusi juga dilakukan secara digital melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina. Sistem tersebut digunakan untuk membantu memastikan BBM subsidi disalurkan kepada konsumen yang memang berhak menerimanya.

Komentar