PROGRES.ID – Sebuah opini tajam di NationalReview.com menyoroti kekhawatiran atas dugaan penggunaan sistem hukum oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk kepentingan pribadi, serta mendesak agar institusi negara tidak dilibatkan dalam konflik politik tersebut.
Penulis Andrew C. McCarthy menilai Departemen Kehakiman AS seharusnya bertindak atas nama publik dan konstitusi, bukan sebagai alat untuk memperjuangkan kepentingan individu presiden.
Menurutnya, secara historis Departemen Kehakiman (United States Department of Justice) memiliki legitimasi kuat karena bertindak atas nama negara dan rakyat dalam menegakkan hukum. Presiden, kata dia, hanya berwenang menentukan prioritas penegakan hukum, bukan mengubah makna undang-undang sesuai kepentingan pribadi.
McCarthy juga menegaskan bahwa presiden bukanlah pengacara pribadi yang dapat menggunakan hukum untuk membela kepentingannya sendiri. Ia memperingatkan bahwa distorsi terhadap hukum oleh presiden dapat menjadi pelanggaran serius terhadap konstitusi.
Sorotan utama diarahkan pada kasus hukum yang melibatkan mantan Direktur FBI James Comey. McCarthy menyebut dakwaan terhadap Comey tidak mencerminkan kepentingan publik dan justru berpotensi melanggar prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin Konstitusi AS.
Ia mengkritik tuduhan bahwa unggahan simbol tertentu dianggap sebagai ancaman terhadap presiden, yang dinilainya sebagai bentuk penafsiran berlebihan dan berbahaya terhadap hukum.
Selain itu, McCarthy menilai tindakan tersebut juga berpotensi merusak prinsip due process atau proses hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam Amandemen Kelima Konstitusi AS.
Dalam tulisannya, ia juga menyinggung potensi konflik kepentingan jika pejabat Departemen Kehakiman berasal dari kalangan pengacara pribadi presiden, karena dapat mengaburkan batas antara kepentingan publik dan pribadi.
McCarthy menyimpulkan bahwa langkah-langkah hukum yang dilakukan terhadap tokoh-tokoh yang dianggap lawan politik, termasuk Jaksa Agung New York Letitia James, seharusnya tidak membawa nama negara.
Ia bahkan menyarankan agar kasus-kasus tersebut secara eksplisit diposisikan sebagai konflik pribadi, bukan sebagai tindakan hukum atas nama Amerika Serikat.












