Bisnis  

DPR Sahkan Revisi UU P2SK, BI Kini Punya Tugas Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah

favicon progres.id
uang rupiah
Ilustrasi uang Rupiah (Foto: Istimewa)

PROGRES.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Kamis, 4 Juni. Perubahan regulasi ini membawa sejumlah kebijakan strategis, termasuk perluasan peran Bank Indonesia (BI) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta peningkatan fungsi pengawasan DPR terhadap lembaga-lembaga sektor keuangan.

Secara keseluruhan, revisi tersebut memuat 17 poin perubahan utama yang menyentuh berbagai aspek sistem keuangan Indonesia, mulai dari kewenangan bank sentral hingga penguatan pasar modal dan industri asuransi.

Salah satu perubahan paling menonjol adalah bertambahnya mandat Bank Indonesia. Jika sebelumnya BI berfokus pada stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan, kini bank sentral juga diberi tugas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan mandat baru tersebut, kebijakan moneter dan kebijakan pendukung lainnya diharapkan mampu menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi pengembangan sektor riil dan pembukaan lapangan kerja.

Revisi undang-undang juga memperkuat perlindungan hukum bagi anggota Dewan Gubernur, pejabat, serta pegawai BI yang menjalankan tugas berdasarkan prinsip itikad baik. Selain itu, mekanisme persetujuan anggaran Bank Indonesia kini melibatkan DPR.

Di sisi lain, DPR memperoleh kewenangan yang lebih besar untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasil evaluasi tersebut nantinya harus ditindaklanjuti oleh masing-masing lembaga maupun pemerintah sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas sektor keuangan.

Perubahan lainnya menyasar sektor perbankan dan pasar modal. Aturan baru memperluas ruang usaha bagi bank umum maupun bank syariah. Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memasuki proses demutualisasi yang diyakini dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memperluas keterlibatan para pemangku kepentingan di pasar modal.

Kewenangan OJK juga diperluas. Selain mengawasi pasar modal dan derivatif keuangan, regulator kini memiliki peran yang lebih kuat dalam pengaturan aset kripto, bursa karbon, hingga bursa mineral dan komoditas strategis.

Tak hanya itu, revisi UU P2SK membuka peluang bagi Danantara untuk menerbitkan instrumen utang khusus seperti patriot bonds dan merah putih bonds. Regulasi baru tersebut juga memperkenalkan skema penjaminan polis bagi perusahaan asuransi yang sedang menjalani proses resolusi, konsep yang serupa dengan penjaminan simpanan pada sektor perbankan.

Pemerintah juga mendapat landasan hukum untuk membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing industri jasa keuangan nasional di tingkat global.

Pengesahan revisi UU ini berlangsung ketika pasar keuangan domestik sedang menghadapi tekanan yang cukup berat. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada Kamis (4/6/2026) tercatat menembus level psikologis Rp18.000 per dolar AS. Sejak awal tahun 2026, mata uang Garuda telah melemah sekitar 7,8 persen dan mencatatkan posisi terendah sepanjang sejarah.

Tekanan yang sama juga terlihat di pasar saham. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi sekitar 32,5 persen sejak awal tahun dan berada di level 5.840 pada Kamis (4/6). Sementara itu, investor asing tercatat melakukan aksi jual bersih senilai Rp57,1 triliun.

Kondisi tersebut turut memengaruhi pasar obligasi. Berdasarkan data Bloomberg, imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara tenor 10 tahun naik 5 basis poin menjadi 6,75 persen. Sejak awal tahun, yield tenor tersebut telah meningkat lebih dari 60 basis poin. Untuk obligasi tenor 5 tahun, yield naik 8 basis poin ke level 6,82 persen atau melonjak sekitar 135 basis poin dibandingkan posisi awal tahun.

Bloomberg menilai pelemahan rupiah yang menembus level Rp18.000 per dolar AS berpotensi mempercepat arus keluar modal asing dari pasar saham maupun obligasi. Level tersebut dinilai menjadi ujian penting bagi pemerintah dan otoritas keuangan dalam menjaga kepercayaan investor serta stabilitas ekonomi nasional di tengah meningkatnya tantangan global dan domestik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *