PROGRES.ID, JAKARTA – Pengendara mungkin pernah melihat mobil dengan pelat nomor bertuliskan RI melintas di jalan raya, terutama ketika sedang berlangsung agenda kenegaraan. Kendaraan tersebut kerap terlihat bersama pengawalan kepolisian atau petugas terkait.

Pelat nomor RI memang memiliki fungsi khusus karena digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan yang berkaitan dengan pejabat atau lembaga negara tertentu. Namun, penggunaan nomor tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Lantas, RI 1 untuk siapa, RI 2 untuk siapa, dan siapa saja yang menggunakan nomor RI lainnya? Berikut penjelasan mengenai daftar plat RI, fungsi, aturan penggunaan, serta dasar hukumnya.

Apa Itu Plat Nomor RI?

Plat RI merupakan tanda nomor kendaraan bermotor khusus yang digunakan pada kendaraan tertentu yang berkaitan dengan pejabat negara atau kepentingan kenegaraan.

Berbeda dengan pelat kendaraan masyarakat umum yang menggunakan kombinasi kode wilayah, nomor, dan seri huruf, nomor RI menggunakan format khusus seperti RI 1, RI 2, RI 5, RI 84, hingga RI 100.

Pengaturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk TNKB khusus, berada dalam kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu regulasi yang menjadi dasar adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Daftar Plat RI dan Jabatan yang Menggunakannya

Berikut daftar nomor RI yang selama ini digunakan untuk kendaraan pejabat negara dan pejabat tertentu:

Plat RI Jabatan
RI 1 Presiden Republik Indonesia
RI 2 Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3 Istri Presiden
RI 4 Istri Wakil Presiden
RI 5 Ketua MPR
RI 6 Ketua DPR
RI 7 Ketua DPD
RI 8 Ketua Mahkamah Agung
RI 9 Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 10 Ketua BPK
RI 11 Ketua Komisi Yudisial
RI 12 Gubernur Bank Indonesia
RI 13 Ketua OJK
RI 14 Menteri Sekretaris Negara
RI 15 Menteri Koordinator bidang politik dan keamanan
RI 16 Menteri Koordinator bidang perekonomian
RI 17 Menteri Koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan
RI 18 Menteri Koordinator bidang kemaritiman dan investasi
RI 20 Menteri Dalam Negeri
RI 21 Menteri Luar Negeri
RI 22 Menteri Pertahanan
RI 23 Menteri Agama
RI 24 Menteri Hukum dan HAM
RI 25 Menteri Keuangan
RI 26 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI 27 Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
RI 28 Menteri Kesehatan
RI 29 Menteri Sosial
RI 30 Menteri Ketenagakerjaan
RI 31 Menteri Perindustrian
RI 32 Menteri Perdagangan
RI 33 Menteri ESDM
RI 34 Menteri PUPR
RI 35 Menteri Perhubungan
RI 36 Menteri Komunikasi dan Informatika
RI 37 Menteri Pertanian
RI 38 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI 39 Menteri Kelautan dan Perikanan
RI 40 Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi
RI 41 Menteri ATR/Kepala BPN
RI 42 Menteri PPN/Kepala Bappenas
RI 43 Menteri PAN-RB
RI 44 Menteri BUMN
RI 45 Menteri Koperasi dan UKM
RI 46 Jaksa Agung
RI 47–48 Sekretaris Kabinet dan Kepala BIN
RI 49–51 Wakil Ketua MPR
RI 52–54 Wakil Ketua DPR
RI 55–56 Wakil Ketua DPD
RI 57–58 Wakil Ketua Mahkamah Agung
RI 59 Wakil Ketua BPK
RI 60 Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 61–62 Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial
RI 63 Gubernur Bank Indonesia
RI 64 Gubernur Lemhannas
RI 65 Kepala UKP4
RI 66–74 Anggota Wantimpres
RI 75 Kepala BNPB
RI 76 Wakil Ketua MPR
RI 77 Wakil Ketua DPR
RI 78 Utusan Khusus Presiden
RI 79 Ketua BKPM
RI 80–81 Utusan Khusus Presiden
RI 84 Panglima TNI
RI 85 Kapolri
RI 90 Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara
RI 91 Sekretaris Militer Presiden
RI 92 Sekretaris Presiden
RI 93 Sekretaris Wakil Presiden
RI 94 Kepala Protokol Negara
RI 99 Utusan Khusus Presiden
RI 100 Wakil Menteri Pertahanan

Catatan penting: daftar di atas merupakan pembagian nomor RI yang dikenal dalam praktik administrasi kendaraan pejabat negara. Daftar lengkap seperti “RI 1 untuk Presiden” dan “RI 2 untuk Wakil Presiden” tidak ditulis satu per satu dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, penomoran dapat mengikuti ketentuan administrasi dan kebijakan yang berlaku serta dapat berubah seiring perubahan struktur pemerintahan.

Apakah Plat RI Memberikan Hak Istimewa di Jalan?

Keberadaan pelat RI tidak berarti kendaraan tersebut bebas dari seluruh aturan lalu lintas.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kelompok kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan di jalan. Salah satunya adalah kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

Namun, hak utama tersebut memiliki dasar hukum tersendiri dan tidak semata-mata muncul karena kendaraan memakai nomor RI.

Pasal 135 UU 22/2009 juga mengatur bahwa kendaraan yang memperoleh hak utama harus dikawal petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu serta sirene sesuai ketentuan.

Dengan demikian, plat RI dan hak prioritas di jalan merupakan dua hal yang saling berkaitan tetapi tidak identik.

Apa Dasar Hukum Plat Nomor RI?

Ada beberapa ketentuan yang menjadi dasar dalam pengaturan kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.

1. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

UU LLAJ mengatur kewajiban registrasi kendaraan bermotor serta kategori kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan.

Pasal 64 mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Sementara itu, Pasal 134 mencantumkan kendaraan pimpinan lembaga negara sebagai salah satu kelompok pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

2. Perpol Nomor 7 Tahun 2021

Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Peraturan tersebut mencakup antara lain registrasi kendaraan, STNK, TNKB, serta TNKB khusus dan rahasia.

Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa penerbitan TNKB merupakan bagian dari sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dikelola kepolisian.

Apakah Semua Mobil Plat RI Dikawal Polisi?

Tidak setiap kendaraan yang memiliki tanda khusus otomatis berarti selalu mendapatkan pengawalan dalam setiap perjalanan.

Pengawalan berkaitan dengan kepentingan tugas dan ketentuan hak utama pengguna jalan. UU 22/2009 menyebut kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat tertentu sesuai aturan.

Karena itu, keberadaan mobil pengawalan di sekitar kendaraan pejabat biasanya berkaitan dengan kebutuhan keamanan, kelancaran perjalanan, dan kegiatan kenegaraan.

Bagaimana dengan Warna Plat Mobil RI?

Informasi mengenai warna pelat perlu dibedakan dari sistem penomoran RI.

Perpol Nomor 7 Tahun 2021 menetapkan beberapa warna dasar TNKB berdasarkan peruntukannya. Untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional digunakan dasar putih dengan tulisan hitam. Kendaraan instansi pemerintah menggunakan dasar merah dengan tulisan putih.

Karena itu, tidak tepat jika semua pelat yang berkaitan dengan pejabat negara disimpulkan harus selalu berwarna hitam. Tampilan TNKB dapat mengikuti ketentuan jenis kendaraan dan registrasinya.

Mengapa Nomor RI Tidak Menggunakan Kode Wilayah?

Salah satu ciri yang mudah dikenali dari format nomor RI adalah tidak adanya kode wilayah seperti B, D, L, atau F yang biasa ditemukan pada kendaraan sipil.

Format tersebut digunakan sebagai identitas khusus, bukan sebagai penanda wilayah registrasi kendaraan seperti sistem pelat nomor umum.

Nomor RI juga bukan nomor yang dapat dipilih atau dipasang sendiri oleh pemilik kendaraan. Penerbitan TNKB khusus berada dalam sistem registrasi dan identifikasi kepolisian.

Bolehkah Masyarakat Menggunakan Plat RI?

Pada prinsipnya, masyarakat tidak dapat menggunakan nomor RI secara sembarangan untuk memberikan kesan sebagai kendaraan pejabat negara.

TNKB merupakan bagian dari identitas resmi kendaraan yang diterbitkan melalui mekanisme registrasi. Korlantas juga menegaskan bahwa penerbitan dan pemasangan TNKB mengikuti ketentuan yang berlaku.

Karena itu, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan registrasi kendaraan dapat menimbulkan persoalan hukum dan administratif.

Kesimpulan

Plat RI merupakan tanda nomor kendaraan khusus yang berkaitan dengan kendaraan pejabat atau kepentingan kenegaraan. Nomor seperti RI 1 dan RI 2 dikenal sebagai identitas kendaraan Presiden dan Wakil Presiden, sementara nomor lainnya digunakan untuk pejabat atau lembaga tertentu.

Meski demikian, penggunaan plat RI tidak boleh dipahami sebagai tiket bebas aturan lalu lintas. Hak utama di jalan diatur secara khusus dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, termasuk mengenai kendaraan pimpinan lembaga negara dan ketentuan pengawalannya.

Sementara itu, sistem penerbitan dan identifikasi TNKB khusus berada dalam kewenangan kepolisian dan mengacu pada regulasi registrasi kendaraan bermotor yang berlaku.