PROGRES.ID – Penerbangan kargo Ethiopian Airlines menuju Israel terpaksa berbalik arah setelah otoritas Israel menolak memberikan izin pendaratan karena salah satu pilotnya diketahui berkewarganegaraan Indonesia. Insiden yang terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026, tersebut berkaitan dengan kebijakan keamanan penerbangan baru yang diterapkan pemerintah Israel terhadap awak pesawat dari negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengannya.

Pesawat yang berangkat dari Addis Ababa, Ethiopia, itu dilaporkan telah mengudara sekitar satu jam ketika perintah untuk membatalkan perjalanan menuju Israel dikeluarkan. Menurut laporan Channel 12 Israel yang dikutip sejumlah media internasional, pesawat tersebut masih berada di wilayah udara Ethiopia ketika keputusan itu disampaikan.

The Times of Israel melaporkan bahwa pesawat kargo tersebut harus kembali ke Addis Ababa setelah keberadaan awak berkewarganegaraan Indonesia diketahui oleh otoritas Israel. Pilot yang bersangkutan kemudian diganti dengan pilot lain yang memenuhi persyaratan untuk melakukan penerbangan ke Israel.

Setelah pergantian awak dilakukan, pesawat kembali melanjutkan perjalanan dan akhirnya diizinkan mendarat di Tel Aviv. Dengan demikian, insiden ini tidak berujung pada pembatalan total pengiriman, tetapi menyebabkan perubahan awak dan penundaan perjalanan.

Sementara itu, Africanews melaporkan bahwa Ethiopian Airlines menyebut kejadian tersebut sebagai sebuah kesalahan. Maskapai itu dikabarkan mengaku tidak mengetahui bahwa pilot berkewarganegaraan Indonesia tidak diperbolehkan bertugas dalam penerbangan menuju Israel.

Laporan serupa juga diterbitkan oleh The Jerusalem Post dan kantor berita Anadolu Agency, yang menyebut bahwa pergantian pilot menjadi langkah yang memungkinkan pesawat melanjutkan penerbangannya.

Mengapa Pilot Indonesia Dilarang Terbang ke Israel?

Persoalan utama dalam insiden ini adalah tidak adanya hubungan diplomatik resmi antara Indonesia dan Israel. Namun, larangan terhadap pilot Indonesia dalam kasus tersebut bukan berarti seluruh maskapai yang mempekerjakan warga Indonesia secara otomatis dilarang beroperasi ke Israel.

Pembatasan yang dilaporkan media internasional secara khusus menyasar awak pesawat berkewarganegaraan negara-negara tertentu yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel. Kebijakan tersebut dilaporkan mencakup pilot, awak kokpit, dan personel penerbangan lain dalam penerbangan yang menuju Israel.

Menurut Anadolu Agency, daftar negara yang terdampak mencakup Indonesia, Iran, Irak, Kuwait, Arab Saudi, Qatar, Afghanistan, Aljazair, Niger, Somalia, dan Venezuela.

Kebijakan ini juga dilaporkan berlaku terhadap awak yang memiliki kewarganegaraan ganda dari negara-negara yang masuk dalam kategori pembatasan. Maskapai asing diminta memastikan bahwa awak yang bertugas dalam penerbangan menuju Israel memenuhi ketentuan yang ditetapkan otoritas setempat.

Bagi Indonesia, situasi ini menjadi perhatian karena kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik resmi. Meski demikian, perlu dibedakan antara kebijakan pembatasan awak penerbangan yang diterapkan Israel dan larangan penerbangan terhadap maskapai secara keseluruhan.

Dalam kasus Ethiopian Airlines, persoalan yang dilaporkan berpusat pada kewarganegaraan salah satu pilot, bukan pada asal negara maskapai tersebut.

Berkaitan dengan Insiden Keamanan Penerbangan Flydubai

Pengetatan aturan awak penerbangan asing di Israel dilaporkan terjadi setelah insiden keamanan serius yang melibatkan penerbangan Flydubai dari Dubai menuju Tel Aviv pada 30 September 2026.

Menurut laporan Associated Press (AP), seorang kopilot berkewarganegaraan Oman diduga berusaha mengambil alih kendali pesawat dan mencelakai penerbangan tersebut. Upaya itu dilaporkan berhasil digagalkan setelah penumpang dan awak lainnya melakukan intervensi.

Pesawat kemudian melakukan pendaratan darurat di Tabuk, Arab Saudi. Peristiwa tersebut memicu pemeriksaan lebih lanjut mengenai prosedur keamanan penerbangan internasional serta mekanisme pemeriksaan latar belakang pilot dan awak pesawat asing.

AP juga menyoroti adanya pertanyaan mengenai bagaimana seorang awak berkewarganegaraan Oman dapat bertugas dalam penerbangan menuju Israel, mengingat kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik resmi.

Setelah kejadian tersebut, pemerintah Israel dilaporkan memperketat pengawasan terhadap awak pesawat asing yang memasuki wilayah udaranya. Maskapai internasional diminta memastikan bahwa seluruh personel yang terlibat dalam penerbangan menuju Israel telah memenuhi persyaratan keamanan.

Insiden Ethiopian Airlines kemudian memperlihatkan persoalan dalam penerapan aturan tersebut. Berdasarkan laporan sejumlah media Israel, daftar awak pesawat baru disampaikan kepada otoritas Israel setelah pesawat meninggalkan Addis Ababa.

Akibatnya, masalah kewarganegaraan pilot baru diketahui ketika pesawat sudah berada di udara, sehingga penerbangan harus kembali ke bandara keberangkatan.

Daftar Awak Pesawat Menjadi Sorotan

Kasus ini turut menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur administrasi dan pemeriksaan awak pesawat sebelum penerbangan internasional dilakukan.

Menurut laporan The Times of Israel, daftar awak penerbangan Ethiopian Airlines baru dikirimkan kepada pihak Israel setelah pesawat lepas landas. Keterlambatan penyampaian informasi tersebut membuat pemeriksaan terhadap kewarganegaraan personel tidak selesai sebelum keberangkatan.

Sementara itu, Ynet News melaporkan bahwa pesawat kargo tersebut dipaksa kembali ke Addis Ababa setelah otoritas Israel menemukan adanya pilot Indonesia di dalam pesawat.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa pemeriksaan dokumen awak penerbangan bukan sekadar formalitas administratif. Dalam situasi ketika negara tujuan memberlakukan pembatasan berdasarkan kewarganegaraan, ketidaksesuaian data dapat berdampak langsung terhadap operasional maskapai.

Maskapai yang melayani rute menuju negara dengan persyaratan keamanan khusus perlu memastikan bahwa data awak disampaikan tepat waktu dan seluruh personel telah memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum pesawat diberangkatkan.

Meski demikian, informasi yang tersedia dalam laporan media tersebut belum memberikan gambaran lengkap mengenai prosedur internal Ethiopian Airlines yang menyebabkan daftar awak baru diterima setelah keberangkatan.

Bagaimana Dampaknya bagi Ethiopian Airlines dan Indonesia?

Bagi Ethiopian Airlines, insiden tersebut berpotensi menimbulkan tambahan biaya operasional akibat penerbangan yang harus kembali ke bandara asal, perubahan penugasan pilot, serta penjadwalan ulang perjalanan. Namun, belum ada informasi terperinci mengenai besarnya kerugian atau dampak finansial yang ditimbulkan oleh peristiwa tersebut.

Bagi Indonesia, kasus ini kembali memperlihatkan bagaimana tidak adanya hubungan diplomatik dengan Israel dapat berpengaruh terhadap mobilitas warga negara Indonesia dalam konteks tertentu, termasuk penugasan awak penerbangan internasional.

Namun, kasus ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa warga negara Indonesia dilarang memasuki Israel melalui seluruh jalur perjalanan. Pembatasan yang diberitakan dalam insiden tersebut berkaitan dengan ketentuan khusus mengenai awak pesawat dan keamanan penerbangan.

Hingga laporan media internasional yang terbit pada 13 Oktober 2026, belum terdapat keterangan langsung yang dikutip dari pemerintah Indonesia mengenai insiden tersebut. Anadolu Agency juga melaporkan belum adanya komentar segera dari otoritas Ethiopia maupun Indonesia.

Belum ada pula penjelasan publik yang lengkap mengenai bagaimana maskapai akan menyesuaikan prosedur pemeriksaan awaknya untuk menghindari kejadian serupa.

 

Sumber: The Times of Israel, Africanews, The Jerusalem Post, Anadolu Agency, Ynet News, dan Associated Press (AP).