Berita UtamaNasional

Buat KTP Elektronik Tak Perlu Pengantar RT/RW

KTP Elektronik
KTP-el | Gambar: Dukcapil.Kemendagri.go.id

PROGRES.ID, JAKARTA – Pembuatan KTP elektronik atau yang sering disebut dengan KTP-el (Dulu e-KTP) saat ini telah dipermudah. Warga tak perlu repot membawa surat pengantar dari Pemerintah Desa (Pemdes), RT/RW serta kelurahan.

Pembuatan KTP-el langsung bisa diproses, mulai dari penerbitan, perekaman hingga penggantian KTP-el yang rusak ke Dinas Dukcapil masing-masing. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif.

“Tidak perlu pengantar RT, RW, cukup bawa kartu keluarga,” jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri, seperti yang dikutip dari Detik.com, Senin (22/8/2016).

Zudan mengatakan, dengan dimudahkannya pembuatan KTP-el masyarakat diharapkan mampu mengurus administrasinya sendiri tanpa harus terpancing oleh calo yang kerap menawarkan pembuatan e-KTP dengan satu hari jadi.

“Itu oknum yang harus kita hajar ramai-ramai. Itu kan penyimpangan-penyimpangan. Kalau sistemnya kan semua gratis, jadi tolong diurus sendiri. Jangan mau dimainkan calo, mereka mau peluang-peluang bermain di setiap titik,” tegas dia.

Hal inilah yang memicu Kemendagri untuk terus menyosialisasikan kemudahan pembuatan KTP-el, disamping masih banyaknya masyarakat Indonesia yang belum memiliki KTP-el.

Menurut tulisan di laman MediaIndonesia.com, diketahui bahwa dari jumlah penduduk 257.220.105 jiwa, jumlah wajib KTP per Desember 2015 ialah 182.588.494 jiwa. Jumlah penduduk yang sudah mengi kuti perekaman per 27 April 2016 sebesar 158.634.245 jiwa, sedangkan yang belum perekaman sebesar 23.954.249 jiwa. (dsy)

error: Konten ini diproteksi !!

Exit mobile version