Tutup


Berita UtamaHukum

Diduga Terima Fee Rp 98 Juta KPK Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan Sebagai Tersangka

Chatur GP Triono
×

Diduga Terima Fee Rp 98 Juta KPK Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kantor KPK\ Foto: Poskotanews.com

PROGRES.ID,JAKARTA – Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam akhirnya Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka.

Baca :Diperkirakan Uang Senilai 100 Juta Berhasil Diamankan KPK

“ KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Yakni DM, HEN,NUR dan JHR,” ungkap  Basaria Pandjaitan sebagai Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers  seperti di kutip dari Detik.Com Rabu (16/05/2018).

Dilansir dari Kompas.com, bahwa DM, HEN dan NUR diduga menerima suap sebagai bentuk fee proyek di Pemkab Bengkulu Selatan yang dikerjakan oleh JHR sebesar Rp 98 juta atas 5 proyek pekerjaan infrastruktur dengan total nilai Rp 750 juta.

Akibat perbuatannya DM,HEN dan NUR disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan JHR sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rls)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Konten ini diproteksi !!