DPRD Provinsi Bengkulu Usul Dua Raperda Inisiatif, Begini Nota Pendapat Gubernur Rohidin Mersyah

rapat paripurna dprd prov bengkulu
Suasana rapat paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu (c) MC Pemprov Bengkulu

PROGRES.ID – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, melalui Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menyampaikan Nota Pendapat Gubernur atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu.

Kedua Raperda tersebut adalah tentang Pemenuhan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas serta tentang Pendidikan Pesantren Provinsi Bengkulu. Nota pendapat ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (10/6/2024).

Bacaan Lainnya

Raperda Pemenuhan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas

Dalam nota pendapat terkait Raperda Pemenuhan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas, Gubernur Rohidin Mersyah menyatakan pentingnya peraturan daerah yang jelas untuk menjabarkan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dalam memenuhi, menghormati, dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.

“Penjabaran tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah ini harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi riil yang dialami oleh penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu,” ujar Khairil Anwar, mewakili Gubernur Rohidin.

Perda ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam upaya pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.

“Pengaturan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan yang berkualitas, adil, sejahtera, lahir dan batin, serta bermartabat bagi penyandang disabilitas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gubernur menekankan bahwa pelaksanaan dan pemenuhan hak-hak ini juga ditujukan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, serta tindakan diskriminatif dan pelanggaran hak asasi manusia.

Raperda Pendidikan Pesantren

Mengenai Raperda tentang Pendidikan Pesantren di Provinsi Bengkulu, Gubernur Rohidin berpendapat bahwa perkembangan pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat membutuhkan dukungan regulasi di tingkat daerah.

“Melalui Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, diharapkan penyelenggaraan pesantren dengan tiga fungsi (pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat) dapat terlaksana secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Bengkulu,” jelas Khairil Anwar, menyampaikan pandangan Gubernur.

Gubernur juga menekankan perlunya payung hukum untuk penyelenggaraan pesantren, mengingat kontribusi pesantren dalam mewujudkan Islam yang ‘rahmatan lil alamin’ dengan melahirkan insan yang berkarakter, cinta tanah air, dan berkemajuan.

“Pesantren telah terbukti memiliki peran nyata baik dalam perjuangan kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.

Harapan untuk Pembahasan Mendalam

Di akhir Nota Pendapatnya, Gubernur Rohidin berharap agar DPRD bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat bersama-sama membahas kedua Raperda tersebut secara mendalam dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah,” demikian Khairil Anwar menutup penyampaian Nota Pendapat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.