Gubernur Bengkulu Rohidin Dorong Percepatan Pembuatan Perda untuk Lindungi Masyarakat Adat Enggano

rohidin berbicara tentang masyarakat adat enggano
Foto: Media Center Pemprov Bengkulu

BENGKULU, PROGRES.ID – Gubernur Rohidin Mersyah mendorong percepatan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi masyarakat adat Enggano di Kabupaten Bengkulu Utara.

Menurut Rohidin, Perda ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat adat Enggano tidak terusir dari tanah asal mereka.

Bacaan Lainnya

“Jika kita tidak membuat Perda, nantinya masyarakat asli Enggano akan terusir dengan sendirinya. Pemikiran ini muncul karena proyek besar sudah mulai masuk,” ujar Gubernur Rohidin dalam Workshop Konsolidasi Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Enggano yang diadakan di Hotel Two K Azana, Selasa (21/5/2024).

Pulau Enggano dikenal sebagai pulau eksotis dengan kebudayaan unik dan karakteristik perairan yang khas. Gubernur Rohidin percaya bahwa pulau ini memiliki potensi untuk menjadi pusat ekonomi baru, yang dapat menarik banyak investor luar negeri.

“Maka dari itu, workshop yang diadakan oleh Akar Foundation ini sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat adat Enggano tidak terusir dari tempat tinggal mereka,” lanjut Rohidin.

“Kita perlu menghasilkan kesepakatan produk hukum yang mengakui masyarakat hukum adat Enggano. Tiga tahun lalu, saya sudah mengusulkan peraturan daerah terkait perlindungan masyarakat hukum adat Enggano. Pulau ini memiliki keunggulan budaya lokal yang luar biasa, dan jika tidak dilindungi, kita khawatir mereka akan terusir.”

Erwin Basrin, Direktur Akar Global Inisiatif, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan riset mengenai masyarakat adat Enggano. Riset tersebut mencakup empat aspek utama: pengakuan hukum adat melalui Perda kabupaten/kota, peran provinsi dalam pengelolaan hutan adat dan desa adat, hak kelola wilayah laut, serta situs kebudayaan.

“Kami sudah melakukan riset tentang Enggano dan mengidentifikasi empat hal utama yang perlu diperhatikan: pengakuan hukum adat, pengelolaan hutan adat dan desa adat, hak kelola wilayah laut, dan situs kebudayaan. Peluang mana yang akan diidentifikasi lebih lanjut akan bergantung pada masyarakat Enggano itu sendiri,” tutup Erwin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.