Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, Dana Desa Meningkat Drastis

Ilustrasi: Djpb-kemenkeu

PROGRES.ID– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akan segera menyetujui Undang-Undang (RUU) Desa terbaru. Di dalamnya, terdapat perombakan masa jabatan Kepala Desa (Kades) serta alokasi dana desa yang baru.

“Revisi UU Desa akan mengubah masa jabatan Kades, menambah alokasi dana desa, dan mengatur status perangkat desa,” jelas Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, seperti yang dikutip dari tayangan YouTube DPR pada Selasa (4/7/2023).

Bacaan Lainnya

Baidowi mengungkapkan bahwa yang paling penting dalam hal perangkat desa adalah perubahan masa jabatan Kepala Desa. Masa jabatan Kades yang semula 6 tahun dalam tiga periode akan diperpanjang menjadi 9 tahun dalam dua periode.

“Pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dalam tiga periode,” ujarnya.

“Enam kali tiga sama dengan delapan belas tahun. Namun, dalam undang-undang baru ini, revisi yang terdapat dalam RUU, masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun dalam dua periode,” tambah Baidowi.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi Kepala Desa yang terpilih untuk melakukan konsolidasi setelah pemilihan Kepala Desa.

“Karena pemilihan ini berlangsung di tingkat lokal dan merupakan level paling bawah, konsekuensinya bisa sangat tinggi secara sosial. Memanglah situasinya bisa memanas, tensinya bisa memanas saat pemilihan kepala desa, dan jika dalam enam tahun dianggap belum cukup waktu untuk menghilangkan trauma-trauma tersebut,” jelasnya.

Menurut Baidowi, sering kali kepala desa masih sibuk melakukan konsolidasi ketika masa jabatannya berakhir, sehingga mereka belum dapat membangun sepenuhnya.

Selain itu, RUU Desa yang diajukan oleh DPR juga mengusulkan peningkatan alokasi dana desa dari 8% menjadi 20% dari Dana Transfer ke Daerah.

“Sebelumnya mungkin besaran alokasi dana desa tidak ditentukan secara pasti, hanya sekitar 8%. Namun, kami mengusulkan agar alokasi tersebut dinaikkan menjadi 20%,” jelasnya.

Peningkatan alokasi dana desa menjadi 20% ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan menghidupkan perekonomian masyarakat di desa.

Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi nasional juga dapat dirasakan hingga ke tingkat desa. Revisi UU Desa ini juga akan mengatur masa jabatan yang berkaitan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kami juga akan mengatur nasib perangkat desa dan tunjangan yang diperbolehkan untuk Kepala Desa. Semua hal ini akan diatur secara rinci,” jelasnya. (Albara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.