Berita UtamaEdukasi

Miliki Paspor Prancis, Gloria Natapraja Gagal Dikukuhkan Jadi Paskibraka

Paskibraka
Gloria, calon Paskibraka asal Depok, Jawa Barat saat rambutnya dipotong bersama calon Paskibraka lainnya | Foto: Adiito.com via Liputan6.com

PROGRES.ID, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo hanya mengukuhkan 67 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8/2016).

Seorang lagi, yakni Gloria Natapradja Hamel urung dikukuhkan karena memiliki paspor Prancis. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang yang sebelumnya berkewarganegaraan Indonesia kehilangan warga negaranya jika ia memiliki paspor negara lain.

“Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 jelas disebutkan seseorang kehilangan warga negara apabila dia punya paspor (negara lain),” kata Kepala Staf Garnisun 1/Jakarta Joshua Pandit Sembiring usai pengukuhan Paskibraka di Kompleks Istana Negara, Senin (15/8/2016) seperti ditulis di laman Kompas.com.

Joshua mengaku sudah melakukan konfirmasi dan melakukan pengecekan terhadap identitas Gloria.

“Ini Gloria sudah punya paspor. Kami cek, dia punya paspor Prancis,” ujar Joshua.

Gloria diketahui memiliki ayah yang memiliki kewarganegaraan Prancis. Sementara ibunya asli Indonesia.

“Sebagai warga negara yang baik kami harus taat dengan UU. Dalam Undang-Undang jelas mengatakan kalau punya paspor negara lain kewarganegaraan gugur,” ucap Joshua.

Sementara itu, Menpora Imam Nahrawi mengatakan tidak akan mengganti posisi Gloria dengan orang lain. Jumlah anggota Paskibraka tetap 67 orang sesuai jumlah yang dikukuhan Presiden Joko Widodo, meski seharusnya ada 68 orang.

Kritik Sikap Pemerintah

Ketua Satgas Perlindungan Anak Muhammad Ihsan menyayangkan sikap pemerintah. Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak mempermasalahkan paspor yang dimiliki calon Paskibraka asal Depok, Jawa Barat tersebut.

“Kasihan kan, dia sudah ikuti proses seleksi dari sekolah sampai ke provinsi hingga pusat. Selama ini enggak pernah ada masalah. Tapi begitu mau dikukuhkan di Istana, dia dilarang ikut,” sesal Ihsan.(**)

error: Konten ini diproteksi !!

Exit mobile version