MK Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

mahkamah konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: FSPS)

JAKARTA, PROGRES.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kepada organisasi advokat yang menaunginya. Demikian diungkapkan oleh Hakim Saldi Isra setelah putusan terkait gugatan terhadap sistem pemilu.

“Kami dalam rapat permusyawaratan hakim telah sepakat bahwa Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana kepada organisasi advokat yang menaunginya,” ujar Hakim Saldi Isra kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (15/6/2023).

Bacaan Lainnya

Dia berujar, laporan tersebut sedang disusun dan akan segera disampaikan. Organisasi advokat yang akan menilai apakah terdapat pelanggaran etik yang dilakukan oleh Denny Indrayana.

“Jadi, itu sedang dalam proses penyusunan, mungkin laporan akan disampaikan minggu depan. Biarkan organisasi advokat yang menilai apakah tindakan yang dilakukan oleh Denny Indrayana melanggar etika sebagai seorang advokat atau tidak,” tambahnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengirim surat kepada organisasi advokat Denny Indrayana yang berada di Australia. Dia menjelaskan bahwa MK tidak memilih untuk melaporkan Denny ke polisi karena telah ada laporan terkait hal tersebut.

“Kami sempat membahas apakah perlu atau tidak melaporkan ke polisi atau penegak hukum? Kami di MK memutuskan untuk tidak melangkah sejauh itu. Biarkanlah polisi yang mengurusnya, karena kami mendengar dari beberapa media bahwa telah ada laporan terkait hal tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terhadap sistem pemilu, sehingga Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon secara keseluruhan,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada hari Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan tersebut, Hakim MK Arief Hidayat menyampaikan pendapat dissenting. MK menegaskan bahwa politik uang dapat terjadi dalam semua sistem pemilu, baik itu proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar Hakim MK Saldi Isra.

Oleh karena itu, MK menginstruksikan tiga langkah dalam memerangi politik uang. Pertama, partai politik (parpol) dan anggota DPRD harus memperbaiki diri dan berkomitmen untuk tidak menggunakan politik uang. Kedua, penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa membedakan latar belakang pelaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.