MK Putuskan Tolak Usia Minimal Capres Cawapres 35 Tahun

hakim mk anwar usman
Anwar Usman (Foto: Mkri.id)

JAKARTA, PROGRES.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materiil terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara ini, yang dibacakan putusannya dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti, bersama dengan Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta agar usia minimal capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Bacaan Lainnya

Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa permohonan para pemohon ditolak dalam keseluruhan. Dia menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Penting untuk dicatat bahwa putusan ini mendapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Selain permohonan dari PSI, MK juga telah membacakan putusan untuk sejumlah perkara lainnya yang terkait dengan batas usia minimal capres-cawapres. Beberapa pemohon dari perkara-perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal usia capres-cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau mengharuskan pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena terkait dengan wacana Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan saat itu Wali Kota Solo, untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024. Berdasarkan UU saat ini, usia Gibran yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat. Sejumlah pihak menduga bahwa permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini bertujuan untuk memuluskan langkah Gibran. Beberapa pemohon bahkan sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonan mereka.

Sebelum pembacaan putusan, sejumlah kritik telah disampaikan kepada MK, termasuk dari Menko Polhukam dan Mantan Ketua MK Mahfud MD, para pakar hukum tata negara, dan partai politik. Mahfud menganggap bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah aturan mengenai batas usia capres-cawapres dan bahwa UU Pemilu hanya dapat diubah oleh DPR dan pemerintah, yang merupakan positive legislator.

Menurut Mahfud, aturan tersebut termasuk dalam kategori kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, dan MK yang berstatus negative legislator tidak dapat menambahkan aturan baru ke dalam undang-undang.

Selain batas usia minimal, ada juga pemohon yang meminta MK untuk menetapkan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden, dan perkara tersebut masih dalam proses di MK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.