Tutup


Berita UtamaLowongan Kerja

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Jadwal, Syarat dan Nominal Honor!

Progres.id
×

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Jadwal, Syarat dan Nominal Honor!

Sebarkan artikel ini
pemungutan suara pemilu di tps
Ilustrasi pemungutan suara di TPS (Istimewa)

PROGRES.ID – Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan kembali digelar di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempersiapkan rekrutmen untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap wilayah. Setiap TPS akan memiliki tujuh anggota KPPS, terdiri dari seorang ketua dan enam anggota.

Bagi Anda yang tertarik berpartisipasi dalam suksesnya pesta demokrasi ini, berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal pendaftaran, syarat, tahapan, dan besaran honor untuk KPPS Pilkada 2024.

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Proses pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka mulai 17 hingga 21 September 2024. Setelah melalui proses seleksi, anggota KPPS yang terpilih akan dilantik pada 7 November 2024 dan bertugas hingga 8 Desember 2024. Berikut rincian tahapan pentingnya:

  • Pengumuman Pendaftaran: 17-21 September 2024
  • Penerimaan Pendaftaran: 17-18 September 2024
  • Penelitian Administrasi: 18-29 September 2024
  • Pengumuman Hasil Administrasi: 30 September – 2 Oktober 2024
  • Tanggapan Masyarakat: 30 September – 5 Oktober 2024
  • Pengumuman Seleksi: 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan KPPS: 7 November 2024
  • Pelantikan KPPS: 7 November 2024

Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17-55 tahun
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  • Memiliki sifat integritas, jujur, dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir
  • Berdomisili di wilayah TPS tempat bertugas
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Minimal lulusan SMA/sederajat
  • Tidak pernah dihukum penjara selama 5 tahun atau lebih

Besaran Honor KPPS Pilkada 2024

Tugas sebagai anggota KPPS dilengkapi dengan honor yang diberikan berdasarkan tanggung jawab masing-masing. Berikut rincian honor yang diterima oleh anggota KPPS:

  • Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan
  • Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan
  • Satlinmas: Rp 650.000 per bulan

Dengan persiapan yang matang dan tanggung jawab besar, KPPS akan memainkan peran penting dalam memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan lancar dan adil. Jika Anda berminat dan memenuhi syarat, jangan lewatkan kesempatan untuk berkontribusi dalam Pilkada 2024!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Konten ini diproteksi !!