Tersangka TIC Kembalikan Kerugian Negara 1 M, Kajari: Terlalu Dini Bicara Keringanan Hukuman..

Kajari Kepahiang di dampingi Para Kasi bersama uang yang dikembalikan tersangka dugaan korpsi TIC/foto: Koko/PROGRES.ID
Kajari Kepahiang di dampingi Para Kasi bersama uang yang dikembalikan tersangka dugaan korpsi TIC/foto: Koko/PROGRES.ID

PROGRES.ID,KEPAHIANG– Salah seorang tersangka dugaan korupsi pembelian lahan Tourism Informasi Center(TIC) di Kabupaten Kepahiang yakni S-P hari ini Kamis (21/06/2018) mengembalikan  kerugian negara senilai 1 milliar rupiah. Pengembalian ini diserahkan langsung oleh kuasa hukumnya bersama isteri tersangka S-P.

” Tersangka S-P yang diwakili isteri dan penasehat hukumnya hari ini (21/06/2018) dengan itikat baik dan bersungguh- sungguh telah menyerahkan pengembalian kerugian negara dalam kasus TIC kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang yang menurut pengakuan isteri tersangka dan penasehat hukum tersangka nilainya sebesar 1 milliar rupiah,” terang Kajari Kepahiang H.Lalu Saifudin didampingi Kasi Pidsus Rusyidi Sastrawan dan Kasi Intel Arya Marsefa bersama kuasa hukum tersangka dan pihak dari Bank Mandiri bersama aparat keamanan di Aula Kejaksaan Negeri Kepahiang(21/06/2018).

Bacaan Lainnya

Ia juga menjelaskan untuk memastikan jumlah pasti uang yang dikembalikan tentunya akan di hitung ulang oleh pihak Bank.

” Kepastian jumlah tentunya akan dihitung ulang oleh pihak Bank,dalam hal ini Bank Mandiri,” Kata Kajari.

Uang senilai 1 Milliar yang di kembalikan ke negara oleh tersangka S-P/foto: Koko/PROGRES.ID

Kajari juga mengatakan bahwa terlalu dini mengatakan jika pengembalian kerugian negara tersebut dapat meringankan hukuman bagi tersangka S-P.

“Belum waktunya bicara keringanan hukuman, ini dalam rangka melaksanakan salah satu kewajiban dari tersangka. Kalau menyangkut keringanan hukuman, nanti bicaranya di Pengadilan,” tegas Lalu Saifudin.

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan TIC di Kabupaten Kepahiang telah mendudukkan 3 orang sebagai tersangka mereka yakni S-Y, S-P dan B-A (mantan Bupati Kepahiang). Pembelian lahan senilai 3,7 milliar rupiah tersebut di duga telah merugikan negara senilai 3,3 milliar rupiah.(Koe)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Komentar