Anak Bawah Umur Salah Gunakan Narkoba, Polisi Sita 3 Paket Kecil Ganja

Kasat Narkoba bersama tersangka dan barang bukti yang diamankan/foto: koko/PROGRES.ID
Kasat Narkoba bersama tersangka dan barang bukti yang diamankan/foto: koko/PROGRES.ID

PROGRES.ID,KEPAHIANG– Polres Kepahiang kembali mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Kali ini kedua orang tersangka yang diduga sebagai pemakai tergolong anak-anak dan masih dibawah umur. D-A (15) dan Am(16) warga kelurahan padang lekat Kabupaten Kepahiang keduanya kedapatan membawa 3 paket kecil ganja kering yang ditaksir seharga 25 ribu rupiah per paket.

“ Pada Rabu( 20/06/2018) kita berhasil menangkap 2 orang tersangka bersama barang bukti 3 paket ganja kering, keduanya masih tergolong anak-anak,” ungkap  Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat narkoba IPTU Rahmad (21/06/2018).

Bacaan Lainnya

Menurut IPTU Rahmad kedua tersangka saat ini masih dalam penyelidikan guna memastikan apakah keduanya juga terlibat dalam jaringan pengedar di wilayah Kabupaten Kepahiang

“ Untuk saat ini masih dalam pemeriksaan tapi menurut keterangan kedua orang ini mereka hanya menggunakan untuk mereka sendiri,” ujar IPTU Rahmad.

Ia juga menambahkan bila terbukti maka kedua tersangka akan dikenakan pasal 111 tentang penyalahgunaan narkoba.

“ Keduanya akan kita kenakan pasal 111 bila terbukti, namun karena status mereka masih dibawah umur maka hal itu akan kami pelajari lagi sesuai dengan undang-undang sistem peradilan anak,” pungkasnya.(Koe)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.