PROGRES.ID – iPhone 15 baru saja dirilis dan banyak yang tertarik untuk membelinya. Salah satu cara untuk membeli iPhone 15 adalah dengan membelinya langsung di Singapura. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli iPhone 15 di Singapura.
Perhitungan Bea Masuk, PPN, dan PPh
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017, warga negara Indonesia (WNI) yang membawa barang dari luar negeri dengan harga lebih dari USD500 (Rp 7 jutaan) akan dikenai bea masuk sebesar 10%, PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 10% bagi pemilik NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Jadi, total yang harus dibayarkan untuk membeli iPhone 15 di Singapura adalah harga perangkat + bea masuk + nilai impor + PPN + PPh.
Laporan Nomor IMEI
Selain membayar pajak, pembeli juga harus melaporkan nomor IMEI iPhone 15 mereka ke bea cukai. Nomor IMEI dapat ditemukan di belakang baterai iPhone 15.
Tips Hemat
Berikut adalah beberapa tips untuk menghemat biaya saat membeli iPhone 15 di Singapura:
Belilah iPhone 15 di toko resmi Apple atau di toko yang terpercaya.
Bandingkan harga dari berbagai toko sebelum membeli.
Belilah iPhone 15 saat ada diskon atau promo.
Akhir Kata
Dengan mengikuti tips di atas, Anda dapat membeli iPhone 15 di Singapura dengan lebih hemat dan aman.