AM Rusak Mobil Dishub Jaksel, Karena Tak Terima Denda Menebus Mobilnya Berlipat Jadi 2,5 Juta Rupiah

Ilustrasi Mobil Dishub Jakarta Selatan | Foto : Beritadishubjaksel

PROGRES.ID, JAKARTA – Seorang pria berinisial AM (32) melakukan perusakan terhadap mobil derek Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan.

Hal ini dikarenakan ia kesal, lantaran denda yang dikenakan untuk menebus mobil Inova sewaannya yang sudah lima hari ditahan pihak Dishub Jaksel menjadi berlipat. Denda yang harus dibayar AM menjadi 2,5 Juta Rupiah, dari yang semula hanya 500 Ribu Rupiah.

Bacaan Lainnya

Menurut pengakuan AM, kejadian bermula pada Kamis (23/2). AM menyewa mobil rental dari seorang temannya untuk menjenguk saudara di Polda Metro Jaya.

“Saya pinjam mobil teman saya. Sewa. Saya tidak tahu peraturan pelat ganjil dan pelat genap,” kata AM di kantor Dishub Jaksel Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, dari detiknews Senin (27/2/2017).

Sebelum sampai ke Polda, ia kena tilang sebab tidak tahu peraturan tentang ganjil-genap. Kemudian STNK-nya dibawa oleh polisi.

“Polisi mengambil kunci mobil. Terus Kuncinya dibalikin lagi. Saat masuk parkiran. Dompet sudah terbuka. Saya lihat STNK tidak ada,” ujar AM.

Saat tiba di Polda, AM memarkir mobil di sisi jalan. Sebab, ia mengetahui bahwa kendaraan yang tidak mempunyai STNK tidak bisa masuk Polda. Sebelum masuk ke Polda, AM pergi sebentar untuk membeli makanan. Pada saat kembali, AM melihat mobilnya sudah tidak ada.

“Tiba-tiba saya beli makanan ke seberang. Singkat cerita saya balik. Mobil tidak ada. Tapi bukan mobil saya saja. Tapi semua kira-kira lima. Ah ini pasti dishub. Pertama saya tanya pedagang di situ. Semua diam. Akhirnya saya ngomong. Dibawa disbub ya?” imbuh AM.

Sadar bahwa mobilnya telah diderek oleh Dishub, AM lalu mendatangi kantor Dishub Jaksel untuk membawa mobilnya. Namun karena tidak mempunyai uang denda sebesar Rp 500.000, ia urung menebus mobilnya.

“Saya sudah minta maaf saya salah. Saya tidak punya uang,” ucap AM.

AM sempat melobi pihak dishub untuk dimudahkan sebab ia tidak mempunyai uang.

Singkat cerita, hari ini (27/2), AM kembali lagi ke kantor Dishub Jaksel dengan modal meminjam uang dari temannya. Sesampainya di lokasi, dia kaget harus membayar denda sekitar Rp 2.500.000, karena menurut Dishub mobilnya sudah lima hari ditahan.

“Saya tidak punya uang saya pinjam, saya rental tiap hari harus bayar,” kata AM.

Dia sempat meminta untuk diringankan kepada pihak dishub. Akan tetapi, AM harus tetap membayar denda tersebut, karena menurut Dishub itu sesuai dengan peraturan.

“Sudah saya bilang, saya konsisten kalau bapak sebagai pimpinan tidak bisa selesaikan seperti ini. Saya sudah bilang tidak punya uang,” kata AM.

AM yang sudah terlanjur emosi langsung mendatangi mobil Dishub dengan membawa linggis yang ia temukan di dekat parkir motor.

“Saya tidak sengaja saya parkir motor saya lihat ada linggis. Sudah aja sekalian,” lanjutnya.

Sampai saat ini, mobil Innova yang digunakan oleh AM masih ada di kantor Dishub Jaksel. Rencananya pihak Dishub akan membawa kasus ini ke jalur hukum. (dsy)

SUMBER : DetikNews

Pos terkait