Ini Cerita Lengkap Penggerebekan Rumah Produksi Film Indonesia yang Hasilkan Film Pornografi

Poster film Keramat Tunggak

**Batas Iklan**

JAKARTA, PROGRES.ID – Pada hari Senin (11/9/2023), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan penemuan dan penangkapan terhadap sebuah rumah produksi film di Indonesia yang memproduksi konten dewasa atau porno. Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro.

Tim patroli siber menemukan tiga situs web yang mentransmisikan film porno berbayar dengan durasi 1 hingga 1,5 jam. Situs-situs ini adalah kelassbintangg.com, togefilm.com, dan bossinema.com. Temuan ini menjadi pemicu penyelidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Dalam hasil penyelidikan tersebut, lima orang tersangka terlibat dalam pembuatan film porno ini, dengan inisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Mereka memiliki peran masing-masing dalam rumah produksi ini.

I, yang juga menjadi pemilik dan admin situs, berperan sebagai sutradara dan produser. Sedangkan JAAS adalah kameramen dalam produksi film dewasa tersebut. Kedua tersangka ini ditangkap pada hari Senin, 31 Juli 2023.

AIS bertugas sebagai editor film, AT sebagai sound engineer, dan SE sebagai sekretaris dan talent dalam film porno. Mereka ditangkap pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Para pelaku ini menggaet para pemeran dari kalangan selebgram hingga artis dengan inisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB, sedangkan pemeran pria memiliki inisial BP, P, UR, AG (AD), RA.

Selama produksi, kelima pelaku ini berhasil membuat sekitar 120 film yang kemudian diunggah ke situs kelassbintangg, togefilm, dengan judul seperti ‘Inem,’ ‘Birahi Muda,’ ‘Kramat Tunggak,’ ‘Gancet,’ ‘Rumput Tetangga,’ ‘Surti,’ ‘Istriku,’ dan ‘Skandal MeyMey.’

Menurut Ade Safri, jumlah pelanggan situs porno tersebut mencapai puluhan ribu. Situs tersebut menawarkan paket berlangganan dengan harga Rp 50.000 per hari, Rp 150.000 per minggu, Rp 250.000 per bulan, dan Rp 500.000 per tahun, yang harus dibayar melalui transfer ke rekening atau e-wallet atas nama tersangka I.

Keuntungan yang diperoleh para tersangka dari situs kelasbintangg dalam satu tahun mencapai kurang lebih Rp 500 juta.

Kelima tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sejumlah barang bukti juga berhasil disita oleh pihak berwenang, termasuk alat syuting seperti kamera, tripod, lensa, speaker, harddisk, flashdisk, handphone, laptop, PC komputer, dan TV.

Kasus ini menjadi peringatan akan tindakan ilegal dan dampak yang dapat ditimbulkan oleh produksi dan penyebaran konten dewasa ilegal. Pihak berwenang terus mengambil tindakan tegas untuk memerangi produksi dan penyebaran konten semacam ini.

Pos terkait