Masih Jalani Sidang DKPP, KPU Berhentikan Sementara Seorang Anggota KPU Bengkulu Utara

anggota kpu bengkulu utara silaswan
Anggota KPU Bengkulu Utara Aris Silaswan membantah pernah terlibat Partai Politik (Foto: dkpp.go.id)

**Batas Iklan**

BENGKULU, PROGRES.ID – Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara, Aris Silaswan, dijatuhi sanksi pemberhentian sementara terkait dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah janji sebagai anggota KPU.

Keputusan ini diambil oleh KPU RI dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1023/2023 tanggal 11 Agustus 2023. Aris Silaswan sedang menunggu keputusan dari Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan sebagai pengurus salah satu partai politik pada tahun 2018.

Bacaan Lainnya

SK pemberhentian sementara ini ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan berlaku sampai putusan DKPP terkait pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh Aris Silaswan.

Jalannya Sidang

Pada sidang yang digelar DKPP beberapa hari yang lalu di Bawaslu Bengkulu dengan perkara nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan Septo Adinara, sedangkan perkara 105-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan MS. Firman. Keduanya mengadukan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Aris Silaswan.

Aris Silaswan selaku Teradu didalilkan tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara karena tercatat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara masa bakti 2016-2021.

Keanggotaan Teradu di partai berlambang pohon beringin ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Nomor KEP-06/A.1/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018.

Kuasa Pengadu Sasriponi Bahri Ranggolawe mengungkapkan Teradu dinyatakan lolos berkas administrasi oleh Tim Seleksi pada 26 Maret 2023. Sampai dengan ditetapkan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara periode 2023-2028 pada 23 Juni 2023.

“Apabila kita hitung dari tanggal SK Partai Golkar sampai dengan waktu pendaftaraan maka usia ketidakterlibatan Teradu dalam partai politik yaitu 4 tahun 10 bulan 16 hari. Jika dihitung sampai lolos pemberkasan yaitu 4 tahun 10 bulan 23 hari,” kata Sasriponi saat sidang.

Teradu Membantah Terlibat Parpol

Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu dan kuasanya dalam sidang pemeriksaan. Menurutnya, ia tidak pernah mendaftarkan atau didaftarkan dalam anggota partai politik manapun baik secara manual ataupun aplikasi.

“Saya tidak pernah terdaftar sebagai anggota partai, dan tidak pernah memiliki kartu anggota partai. Hal ini bisa dibuktikan dengan tidak adanya nama Teradu dalam Sistem Informasi Partai Politik,” tegas Teradu.

Pos terkait