Sidang Gugatan Bupati dan Ketua DPRD Lebong Soal Padang Bano, Pemerintah Pusat Sebut Sudah Sesuai Amanat UU 1945

hakim mk anwar usman
Anwar Usman (Foto: Mkri.id)

**Batas Iklan**

JAKARTA, PROGRES.ID – Sidang ketiga guguatan Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen atas nama Pemerintah Kabupaten Lebong, digelar pada Rabu (6/9/2023).

Detail gugatan pada sidang ini, yaitu uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang.

Bacaan Lainnya

Majelis Sidang Pleno di bawah pimpinan Ketua MK Anwar Usman memimpin persidangan ini, yang juga dihadiri oleh enam hakim konstitusi. Agenda utama sidang adalah mendengarkan keterangan dari pihak Pemerintah yang diwakili oleh La Ode Ahmad Pidana Bolombo, yang merupakan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Dalam sidang ini, Pemerintah mempertahankan bahwa pembentukan Kabupaten Lebong sesuai dengan konstitusi, dengan merujuk pada Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan prinsip pembagian daerah dalam negara. Pemerintah juga menjelaskan bahwa Undang-Undang yang menjadi objek uji materiil ini sejalan dengan Pasal 18 UUD 1945 yang memberikan pengaturan mengenai pelaksanaan otonomi daerah.

Pemerintah juga menekankan bahwa batas wilayah antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara telah dijelaskan secara jelas melalui UU 39 Tahun 2003, UU 23 Tahun 2014, dan Permendagri 20/2015. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Sidang ini menjadi sorotan karena mempertanyakan cakupan wilayah administratif daerah di Indonesia dan relevansinya dengan konstitusi. Dengan argumen kuat dari Pemerintah, perdebatan mengenai otonomi daerah dan pembentukan Kabupaten Lebong menjadi fokus utama dalam sidang ini.

Pemkab Lebong Klaim Padang Bano

Sebagai informasi, permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong. Pada Sidang Pendahuluan yang digelar Selasa (25/7/2023) lalu.

Dinukil dari MKRI.id, pemohon mengaku dirugikan atas berlakunya Ketentuan Pasal 1 angka 10 beserta Penjelasan dari Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara. Menurut Pemohon, Ketentuan itu telah menyebabkan Pemohon kehilangan wilayah Kecamatan Padang Bano untuk seluruhnya, beserta sebagian wilayah 18 Desa yang tersebar di 6 Kecamatan lainnya.

Pemohon mengaku dapat membuktikan wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa yang berada di 6 Kecamatan lainnya itu adalah bagian wilayah Pemohon dengan dasar Undang-Undang Pembentukan Pemohon. Pemohon menyebutkan, masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa yang berada di 6 Kecamatan lainnya pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, serta DPRD di tahun 2009 dan 2014 merupakan pemilih yang masuk Daerah Pemilihan Kabupaten Lebong dan bukan masuk ke Daerah Pemilihan Kabupateng Bengkulu Utara.

Pos terkait