Jokowi Resmi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen, Pensiunan Juga Naik Segini

Presiden jokowi
Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan sidang MPR RI dengan mengenakan pakaian adat dari Maluku (Foto: Setkab.go.id/TV Parlemen)

JAKARTA, PROGRES.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan rencana untuk meningkatkan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024. Kenaikan gaji tersebut direncanakan sebesar 8 persen dari gaji sebelumnya.

Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Jokowi saat membacakan Pidato Nota Keuangan dalam RAPBN 2024 di Gedung DPR RI pada hari Rabu (16/8/2023). Tidak hanya mengenai gaji PNS, Jokowi juga mengumumkan rencana kenaikan uang pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Bacaan Lainnya

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menekankan pentingnya kelanjutan reformasi birokrasi yang harus dilaksanakan secara konsisten dan sukses. Dia juga menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas yang diperlihatkan.

Untuk diketahui, terakhir kali Presiden Jokowi sudah menaikkan gaji PNS pada tahun 2019. Kenaikan gaji PNS kala itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Daftar Gaji Pokok PNS

Berdasarkan PP tersebut, Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800  dari sebelumnya Rp1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun  menjadi Rp5.901.200  dari sebelumnya Rp5.620.300.

  • Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800  dari sebelumnya Rp1.486.500
  • PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 dari sebelumnya Rp1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 dari sebelumnya Rp3.638.200.
  • Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
  • Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 dari sebelumnya Rp2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Pos terkait